Penapublik2024 10 26 22 59 04.png.jpg
Read Time:2 Minute, 6 Second

CIJERUK, PENAPUBLIK.COM – Ratusan petani asal Kecamatan Cijeruk mengirimkan ‘surat cinta’ ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Surat tersebut berisikan perihal keberatan atas permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Halizano Wistara Persada.

Surat yang dikirimkan ke Nusron Wahid tertanggal 27 Oktober 2024 ini dilayangkan oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor.

“Keberatan ini kami sampaikan berdasarkan beberapa alasan yang berlandaskan pada peraturan yang
berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan
Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah,” tutur Yusuf Bachtiar, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor.

Adapun alasan keberatan para petani yang tergabung dalam HPPMI tersebut kata Yusuf, Ia menyebutkan bahwa PT. Halizano dinilai tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB dan SHGU sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.

“PT Halizano Wistara Persada tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB dan SHGU yang sudah berakhir pada tahun 2014. PT Halizano menelantarkan tanah, di mana berdasarkan Pasal 43 huruf c, pemegang HGB dilarang menelantarkan tanahnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan mengurangi potensi pemanfaatan tanah tersebut,” terangnya.

Selain itu, lanjut Yusuf, PT. Halizano telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) pada tahun 2024, setelah berakhirnya masa berlaku SHGB dan SHGU di tahun
2014. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ada, di mana
Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

“Berdasarkan alasan-alasan di tersebut di atas, kami memohon Kementerian ATR/BPN untuk menolak permohonan perpanjangan SHGB dan SHGU yang diajukan oleh PT Halizano Wistara Persada. Kami berharap agar Kementerian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan demi menjaga kepentingan masyarakat serta menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi saat ini ratusan petani di lereng Gunung Salak sangat membutuhkan lahan pertanian untuk membudidayakan beragam jenis tanaman pertanian.

“Kami sangat mendukung program ketahanan pangan yang sedang digelorakan Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Kami juga telah melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak terkait hal tersebut. Nah, kalau sekarang petani kesulitan mendapatkan lahan pertanian, seolah bertolak belakang dengan program tersebut,” ujarnya.

Surat yang dikirimkan ke Menteri ATR/BPN tersebut, selain dilampiri bukti-bukti terkait penelantaran tanah serta dokumen pendukung lainnya, juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Fik/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 14 =