20190121230047.jpg
Read Time:1 Minute, 47 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Bertempat di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Ciawi, Jalan K.H.RM.Toha, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, puluhan warga Desa Bendungan dan orang-orang yang berasal dari suku Ambon berkumpul dan melakukan musyawarah untuk menyepakati perdamaian akibat pertikaian dan permasalahan yang terjadi antara kedua pihak dua hari lalu di Jalan Seuseupan, Kecamatan Ciawi, pada Senin sore (21/1).

Kapolsek Ciawi, Kompol Drs. Sahroni Kuswandi, MH yang didampingi Kanit Reskrim AKP Iwan Wahyudi, SH berupaya menjadi penengah antara kedua belah pihak, hadir pula Pemerintah Desa Bendungan melalui Sekdes, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Karang Taruna Desa Bendungan, Sementara dari pihak warga suku Ambon di wakili Manaf, Abdul Rahman, Tokoh dan sesepuh warga Ambon lainnya tak ketinggalan juga Idrus selaku korban penganiayaan hadir dalam momen penuh haru tersebut.

Diawali kata sambutan dari Kapolsek Ciawi dilanjutkan pernyataan sikap perwakilan dari kedua belah pihak kemudian melakukan penandatanganan Surat pernyataan dan kesepakatan Bersama oleh perwakilan dari Warga Desa Bendungan dan pihak warga Ambon yang diwakili oleh Andre Andriyansyah Harahap dan Abdul Rahman S Als Mance berikut 2 (dua) orang saksi dari masing-masing pihak.

Adapun kesepakatan yang dicapai antara lain sebagai berikut bahwa :

1. Pihak kesatu (ADE ANDRIANSYAH HARAHAP) lerwakilan dari warga Seuseupan Desa Bendungan Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan pihak kedua (ABDUL RAHMAN S) perwakilan dari warga Ambon sepakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Ciawi Bogor khususnya wilayah Seuseupan, Bendungan Ciawi Bogor.

2. Untuk permasalahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 tetap dilakukan proses hukum yang berlaku.

3. Antara pihak kesatu dan kedua berjanji untuk tidak akan terjadi lagi pertikaian tersebut dikemudian hari dan akan menjaga serta memberi pemahaman agar tidak ada berita yang dapat meresahkan warga dan kedua belah pihak akan melakukan patroli bersama dengan pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan di Wllayah Ciawi Bogor khususnya wilayah Seuseupan Bendungan Ciawi Bogor.

4. Apabila salah satu pihak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut, maka sanggup diproses secara hukum yang berlaku.

Penggalan Surat Kesepakatan

Pantauan dilokasi, Selama kegiatan musyawarah berlangsung dengan aman terkendali dan satu sama lain saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian dan pertikaian telah berakhir.

Reporter : E.M.Mahesa12/FKDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − 15 =