CIAWI, PENAPUBLIK.COM – Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022 disebutkan, Dana Desa penggunaannya antara lain untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen.
Dana desa yang pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun, salah satu peruntukkannya untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, bersama lembaga Desa dan Kelompok Tani bidang peternakan berencana penggunaan Dana Desa tahun 2022 untuk program Ketahanan Pangan dan Hewani yakni program penggemukkan domba atau kambing sekaligus mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi para Kelompok Tani.
“Iya, Anggaran yang 20 persen untuk Ketahanan Pangan dari Dana Desa itu kan kurang lebih 223 jutaan. Realisasi insyaAllah bulan September 2022 ini, Lokasi di Kampung Kambangan RT 4 RW 05. Jika tidak ada kendala semoga terlaksana dan terwujud ya,” ucap Misbah, Kepala Desa Banjarsari saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa siang (30/8).
Sementara itu menurut Dede, Sekretaris Desa Banjarsari mengatakan sehubungan Kelompok Tani di Desa-nya relatif baru, maka dalam realisasi program tersebut sekaligus akan digelar juga pelatihan peningkatan kapasitas bagi Kelompok Tani.
“Iya, Penggemukkan domba sekaligus pelatihan peningkatan kapasitas bagi para Kelompok Tani untuk bidang peternakan. Hasil itu sesuai kesepakatan sewaktu kegiatan Musdes yang udah dilaksanakan pada Rabu yang lalu.” tandasnya. (Fik)