Kades Dan Ketua Bpd Banjarsari Tegaskan Blt Dd 600 Ribu Tidak Ada Pemotongan 1.jpg
Read Time:2 Minute, 36 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 yang digulirkan tahap kedua pada Rabu (22/07) di Aula Kantor Desa Banjarsari berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan Covid-19. BLT Dana Desa tersebut diperuntukkan bagi warga yang terdampak covid sebesar Rp 600 ribu per PKM secara jelas sesuai surat edaran Bupati ditembuskan ke KPK dan hasil Rakor evaluasi realisasi penyaluran BLT Dana Desa tahun 2020.

Menurut Misbah, Kepala Desa Banjarsari saat ditemui seusai kegiatan penyaluran BLT Dana Desa tahap kedua yang digelar di Aula Kantor Desa mengaku sejak digulirkannya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap pertama tahun 2020 pihaknya mengintruksikan kepada seluruh elemen kelembagaan termasuk para Ketua RT dan RW bahwa sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menetapkan sebanyak 192 orang penerima manfaat dengan nominal Rp 600 ribu per-KPM.

Pembagian BLT-DD di Desa Banjarsari Ciawi Sesuai Protokol Covid-19

“Iya besarnya BLT-DD tahap awal dengan hari ini tahap kedua besarnya sama yakni Rp 600 ribu tidak ada pemotongan sedikitpun bahkan tidak boleh dibagi dua sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Begitupun dengan penerima manfaat masih kata Misbah, Warga yang tercantum namanya di banner dan disertai pemasangan stiker BLT-DD dirumahnya masing-masing itu yang berhak datang langsung ke Kantor Desa tidak boleh diwakilkan.

“Jadi kami juga tidak menitipkan uang tersebut kepada pengurus RT maupun RW, Melainkan penerima manfaat itu sendiri yang datang sesuai yang tercantum di KK dan KTP,” jelasnya.

Hal senada dikatakan H. Masjuki, Ketua BPD mengaku para penerima manfaat BLT Dana Desa itu semua hasil Musdesus sebelum pelaksanaan pembagian BLT tahap pertama yang digelar beberapa Bulan lalu.

“Kami beserta Pak Kades dan aparatur Desa disini selalu menghimbau kepada seluruh Ketua RT dan RW agar pembagian atau penyaluran BLT Dana Desa tahun 2020 itu harus utuh sebesar Rp 600 ribu tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun termasuk pengurus RT/RW. Jika itu dilanggar maka siap-siap saja berhadapan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu menurut Hendi, Pendamping Desa Kecamatan Ciawi, Pihaknya mewakili Kemendesa mengatakan intinya anggaran untuk BLT Dana Desa sebesar 600 ribu per Bulan per KPM itu dialokasikan selama 3 Bulan terhitung dari Bulan April, Mei dan Juni.

“Ya kami selalu menyampaikan sesuai surat edaran dari Bupati ditembuskan ke KPK dan hasil Rakor evaluasi realisasi penyaluran BLT Dana Desa tahap 1 sewaktu di Gedung Serbaguna Setda Kabupaten Bogor bersama DPMD para Camat serta Pendamping Desa se-Kabupaten Bogor,” terangnya.

Saat ditanya apakah BLT DD itu boleh dibagi dua kepada selain penerima manfaat, Hendi menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan karena sudah jelas peruntukkannya.

“Iya jelas dana BLT itu tidak boleh dipotong apalagi sampai dibagi dua dengan siapapun dengan tujuan pemerataan,” tandasnya.

Muhamad Hafid, Warga Kampung Kambangan RT 2/05 mengaku senang dan bersyukur mendapatkan bantuan langsung tunai yang sejauh ini sudah dua kali Ia dapatkan BLT Dana Desa termasuk tahap kedua hari ini.

“Alhamdulillah bersyukur kepada Allah, Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Banjarsari khususnya dengan pembagian BLT dari Dana Desa ini, Sangat bermanfaat untuk saya dan keluarga. Uangnya akan kami pakai untuk keperluan sehari-hari dirumah.” pungkasnya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *