Megamendung, PenaPublik.com – Pemerintah Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk bulan ketiga di tahun 2020 dalam membantu warga masyarakat terdampak pandemi Covid -19, Nampak terlihat warga masyarakat berdatangan ke Kantor Desa secara bergiliran, ada yang datang sendiri juga ada yang diantar atau didampingi oleh keluarganya. Kegiatan berlangsung pada Jum’at (14/08).
Sebagai Dasar Hukum, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan peraturan Menteri Desa PDTT nomor 06 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Adapun waktu dan besarnya BLT Dana Desa diseluruh Desa itu berkisar Rp 600 ribu perbulan perkeluarga selama 3 bulan sejak April 2020.
Menurut Neneng, Kaur Keuangan Desa Megamendung, Pihaknya mengatakan bahwa sesuai jadwal yang sudah diagendakan sejak pagi pukul 08.00 WIB warga berdatangan satu persatu ke Kantor Desa dan dilanjut kembali seusai sholat Jum’at. Neneng menyebutkan bahwa jumlah penerima manfaat BLT – DD di Desanya sebanyak 235 orang kemudian per KPM itu mendapatkan 600 ribu dan ini sudah bulan ketiga. Rata-rata penerima ditiap wilayah RT bervariatif ada yang 9 hingga 15 orang per RT hal tersebut dilihat dari kepadatan dan banyaknya warga.
“Bahkan tadi pagi Pak Camat yang memberikan secara simbolis penyaluran BLT dari Dana Desa tersebut. Masing-masing mendapatkan 600 ribu rupiah tidak dipotong sepeserpun,” jelasnya.
Namun perpanjangan penyaluran BLT DD untuk tiga (3) Bulan kedepan masih kata Neneng, Warga akan mendapatkan 300 ribu rupiah per KPM,”Tapi kemungkinan penerima manfaatnya ada yang dirubah ada juga yang tidak. Ada juga diwilayah RT itu memakai sistem gilir misalnya bulan ini si A bulan depan si B dan itu sudah kesepakatan dalam Musdesus juga kesepakatan Ketua RT dilingkungan masing-masing,” tambahnya.
Menurutnya, Jika ada warga yang belum tersentuh atau sama sekali belum mendapatkan bantuan BLT, Maka akan dimasukan datanya sesuai kesepakatan pengurus lingkungan.
“Alhamdulillah sih penerima manfaat juga mau mengerti ketika kami jelaskan tentang perubahan tersebut, Itupun dengan syarat ada surat pernyataan yang ditanda tangani dan ada stempel Ketua RT barulah kami acc. Tapi kalo hanya secara lisan saja maka kami tidak menyepakati karena khawatir dituntut atau gimana sama warga,” paparnya.
Ditempat yang sama, Taufik, PLD Megamendung yang ditemui disela-sela kegiatan mengaku memang ada perpanjangan terhitung untuk bulan berikutnya dengan perubahan nominal sebesar 300 ribu rupiah dan penerima manfaat pun bisa ada perubahan sesuai dengan kesepakatan Musdesus BLT-DD.
“Jadi bisa diganti bisa juga tidak, Kalo masih bisa melanjutkan yang sebelumnya sipenerima selanjutnya stikernya itu masih harus terpasang. Kalo sudah tidak terpasang berarti udah gak bisa dapat BLT DD,” terangnya.
Ditempat berbeda, E. Rismawan, Camat Megamendung, Melalui pesan Whatsapp-nya mengatakan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020 bulan ketiga tadi itu di Desa Megamendung berjalan dengan lancar sesuai protokol kesehatan dan berharap dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan warga Desa.
“Alhamdulilah, Mudah-mudahan tidak disalahgunakan untuk kebutuhan lain dan selalu taat pada protokol kesehatan Covid-19.” singkatnya. (Taufik)