Ciawi, PenaPublik.com – Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait pembagian Elektronik – Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) warga di 13 Desa yang ada di Kecamatan Ciawi dalam dua minggu terakhir ini sebanyak kurang lebih 2000-an secara keseluruhan sudah tersebar pendistribusiannya.
Pembagian E-KTP untuk gelombang pertama tersebut berakhir di Aula Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi setelah sebelumnya pada pagi hari-nya dilaksanakan di Desa Pandansari. Meskipun harus mengantri, Nampak terlihat antusiasme warga satu persatu mendapatkan e-KTP masing-masing yang dibagikan petugas, bahkan diantaranya yang masih berusia 17 tahun (pemula).
Seperti Ikbal misalnya, Salah seorang warga Kampung Ciasin RT 2 RW 10, Desa Bendungan, Meskipun cukup lama menunggu tetapi Ia mengaku senang dan gembira saat dirinya dipanggil petugas pendataan saat mendapatkan e-KTP.
“Ya senang juga sih yang biasanya kemana-mana pakai identitas Kartu Pelajar, Sekarang sudah punya e-KTP meskipun dulu pembuatannya lumayan lama sekitar 4 bulan yang lalu dan hari ini baru jadi,” kata siswa SMK Kosgoro saat ditemui PenaPublik pada Selasa siang (10/03/2020).
Nurma, Warga RT 4 RW 08, Hampir kurang lebih enam (6) bulan menunggu KTP elektronik, Ia datang mewakili anaknya yang masih bersekolah.
“Karena anak saya belum pulang masih di sekolah jadi terpaksa saya yang ambilin KTP-nya, Alhamdulillah ini sudah jadi. Terima kasih kepada Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten,” tuturnya ramah.
Hal senada diungkapkan Destia, Warga RT 1 RW 06 mengaku gembira karena sudah hampir dua Bulan ini siswi SMK YPHB tersebut menunggu e-KTP yang di idam-idamkan-nya.
“Usia saya sekarang sudah 17 tahun. Seneng banget akhirnya punya e-KTP,” ucapnya sumringah.
Sementara itu menurut A. Sulistyo, Kasi Pelayanan Pemerintah Kecamatan Ciawi menerangkan pendistribusian e-KTP tersebut masih akan dilakukan pada gelombang kedua nanti terutama bagi yang belum memiliki atau belum menerima.
“Iya ini kan belum selesai ya karena nanti akan ada lagi pendistribusian gelombang kedua. Insha Allah sampai April mungkin dikirim lagi, Mudah-mudahan yang PRR dan non PRR pun sudah diakomodir atau jadi gitu dari pusat-nya,” terang Tyo sapaan akrabnya.
Saat disinggung terkait persyaratan untuk mendapatkan E-KTP, Dirinya mengatakan yang pasti warga itu sudah berusia 17 tahun. Sementara bagi yang belum memiliki itu harus dibuatkan resi terlebih dahulu di Kecamatan kemudian diajukan ke Disdukcapil.
“Ya syaratnya yang pasti udah usia 17 tahun lah, Pendistribusian untuk Kecamatan Ciawi ini dari jumlah 3ribuan yang sudah keluar itu sekitar dua ribu lebih. Mudah-mudahan lebih cepat lebih baik, Karena warga sudah menunggu-nunggu hampir sekian tahun atau sekian bulan, Insha Allah semuanya bulan April lah bisa selesai.” pungkasnya menutup pembicaraan.
Reporter : Taufik Hidayat