Pkl Dibongkar Satpol Pp, Opik Ambon Pemkab Jangan Tebang Pilih Penapublik.com
Read Time:1 Minute, 39 Second

Cisarua, PenaPublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali menertibkan dan membongkar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada disekitar Jalur Jalan Raya Puncak tepatnya di Blok Gunung Mas berdekatan dengan tebingan yang seringkali menimbulkan bencana alam seperti longsor, dikarenakan saat ini intensitas hujan cukup tinggi bahkan diprediksi cuaca ekstrim akan terjadi dalam minggu ini menurut prakiraan BMKG.

“Kenapa yang jadi target Ciburial, Pinus dan blok Gunung Mas saja sedangkan PKL itu banyak juga yang diatas belum pernah Satpol PP yang mau ngacak-ngacak keatas. Coba tunjukan mana keadilannya,” ujar Opik ambon warga Tugu Selatan setengah bertanya memberikan keterangan melalui pesan Whatsapp-nya, Pada Kamis siang (12/03/2020).

Padahal kata Ambon sapaan akrabnya, Dari sekian pedagang mencari nafkah hanya mengandalkan berjualan diarea tersebut. Bahkan ada satu keluarga terpaksa tidur di lapak itu sekaligus menjadi tempat tinggal, Namun sekarang sudah rata dengan tanah.

Ia menuturkan, Para pedagang berharap sebelum terjadi pembongkaran tersebut seharusnya di sediakan terlebih dahulu relokasi-nya.

“Jangan dulu membongkar ketika solusi relokasi belum ada, Kan kasian juga para pedagang kecil dari Tugu Utara dan Tugu Selatan yang mencari nafkah di area itu. Kenapa yang dipinus ada 4 warung dibiarkan begitu saja harusnya jangan tebang pilih,” tandasnya.

Sementara itu menurut Ruslan, Kabid Pengendali Operasi Satpol PP Kabupaten menerangkan bahwa kegiatan penertiban pedagang kaki lima di blok Pinus area Gunung Mas yang dahulu-nya sering terjadi bencana alam seperti longsor dari tanah tebing yang ada disekitarnya.

“Upaya kami melakukan gerakan cepat dalam mengantisipasi resiko bencana alam tanah longsor, Hari ini berupa penertiban lima bangunan liarnya. Terlebih lagi Bogor akan mengalami cuaca yang cukup ekstrim dalam minggu ini sesuai prediksi dan prakiraan BMKG,” terangnya.

Oleh karena itu masih kata Ruslan, Kegiatan gerakan cepat berupa penertiban bangunan liar ini juga dalam upaya mencegah timbulnya korban luka bahkan mungkin jiwa.

“Demi mencegah timbulnya korban luka atau jiwa, karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga sudah menetapkan bahwa di daerah tanah milik Pemerintah ini masyarakat dilarang mendirikan bangunan.” tegasnya.

Reporter : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *