Cibinong, PenaPublik.com – Aksi demontrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor didepan pendopo Bupati Bogor yang menuntut transparansi anggaran pembangunan RSUD Leuwiliang mendapat perlakuan kurang nyaman dari pihak aparat yang bertugas pada Kamis (17/09).
Menurut M. Aldiyat Syam Husain, Direktur LBHMI Cabang Bogor mengatakan dengan adanya aksi brutal dan tindakan represif atau kekerasan yang dilakukan aparat tersebut pihaknya menilai itu perbuatan melanggar hukum.
“Kami memandang dari tindakan tersebut berkonsekuensi melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan berpotensi melanggar nilai-nilai HAM,” jelasnya.
Ditempat berbeda Iwan Meichin, Aktivis PEPELING mengatakan terkait unjuk rasa HMI MPO Cabang Bogor yang menuntut atas ketidakberesan pada proyek pembangunan RSUD Leuwiliang yang berakhir rusuh dan terjadi tindakan yang tidak elok serta cenderung arogan.
“Iya itu terkesan sok jagoan dari oknum Pol PP yang melakukan tendangan kepada pengunjuk rasa. Dirasa sangat melukai azas kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum yang diatur oleh Undang Undang sebagai wujud pendewasaan berdemokrasi harus diusut tuntas dan pelaku wajib diberi sangsi tegas atas tindakan memalukan serta mencoreng citra Pol PP Kabupaten Bogor,” paparnya.
Dirinya berharap kedepan jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.
“Tindakan seperti itu merupakan keharamjadahan yang tak bisa dimaklumi atau dimaafkan begitu saja.” gerutunya.
Dibawah ini beberapa tuntutan HMI MPO Cabang Bogor atas kejadian yang menimpa saat unjuk rasa terjadi didepan Pendopo Bupati Bogor pada Kamis siang (17/09).
1. Kapolres Bogor untuk mengevaluasi jajarannya yang bertugas mengamankan jalannya aksi didepan Pendopo Bupati Bogor dan melakukan penyidikan akibat tindakan represif yang menimpa 5 orang anggota HMI MPO Cabang Bogor.
2. KASATPOL PP Kabupaten Bogor agar menindak tegas aparatnya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota HMI MPO Cabang Bogor dan harus segera mengungkap oknum penendangan terhadap anggota HMI MPO.
3. KOMNAS HAM RI untuk melakukan investigasi terhadap tindakan represif yang dilakukan aparat saat aksi didepan pendopo Bupati Bogor terhadap anggota HMI MPO Cabang Bogor.
4. Menuntut permintaan maaf aparat yang melakukan tindakan represif terhadap anggota HMI MPO Cabang Bogor dan kepada Keluarga Besar HMI MPO maksimal 1 x 24 Jam.
Reporter : Taufik