Aldiyat Kritisi Kado Hari Sumpah Pemuda Yang Diberi Pemkot Bogor Penapublik
Read Time:2 Minute, 48 Second

Bogor, PenaPublik.com – Disahkannya Raperda Pelayanan Kepemudaan Pada 14 Oktober 2019 lalu, disambut banyak apresiasi dari berbagai pihak, disebut-sebut Perda tersebut menjadi Kado di Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-91 di Pemkot Bogor, hal tersebut menjadi salah-satu alasan M. Aldiyat Syam Husain yang akrab disapa Aldi, yang merupakan satu diantara banyaknya Kader HMI MPO Cabang Bogor dan Mahasiswa FH Unida Bogor, menuangkan sebuah pemikiran menjadi satu tulisan kritis terhadap “Kado” tersebut. Berikut ini Tim PenaPublik coba menyajikan karya tulisan itu selengkapnya sesuai rilis yang telah diterima pada Senin, (04/11).

 

PERDA KEPEMUDAAN SEMANGAT BARU PEMUDA KOTA BOGOR?

“Berikan Aku Sepuluh Pemuda, maka akan kuguncangkan Dunia.” (Soekarno)

Tepat seminggu kita beranjak pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2019, Pemerintah Kota Bogor seolah memberikan hadiah spesial di Hari Sumpah Pemuda yang ke-91, yaitu lahirnya Perda Kepemudaan atau telah disahkannya Raperda tentang Kepemudaan Kota Bogor. Setelah penantian yang cukup lama dinanti oleh kelompok-kelompok Pemuda Kota Bogor. Perjuangan panjang itu pun kini berbuah manis.

Momentum Hari Sumpah Pemuda Ke-91 di Kota Bogor menjadi suatu anugerah (rasa-rasanya benar). Pada kesempatan mengisi sambutan penutupan Intermediate Training Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Bogor, Ketua KNPI Kota Bogor secara gamblang dan begitu tampak syukur atas disahkannya Raperda Kepemudaan menjadi Perda Kepemudaan pada 14 Oktober 2019 yang lalu. Pertanyaannya, Apa yang akan pemuda Kota Bogor berikan dengan lahirnya Perda Kepemudaan? Apa benar Perda Kepemudaan bertujuan agar pemuda Kota Bogor semakin lebih produktif guna meningkatkan daya saing? Atau mungkin ada hal tertentu lainnya yang ingin dicapai.

Hemat saya, jika Pemerintah betul-betul hadir untuk pemuda dan memang perduli terhadap pemuda-nya, Perda kepemudaan itu seharusnya murni lahir dari Pemerintah itu sendiri karena kepekaannya. Khususnya Kota Bogor sebelum Pemerintah Kota Bogor mengesahkan Perda Kepemudaan, sudah sejak beberapa tahun kebelakang pemuda Kota Bogor sering kali mengadakan pertemuan-pertemuan dalam membahas regulasi tentang kepemudaan bahkan sampai dengan mengadakan diskusi publik dengan tema besar-nya “Kota Bogor sebagai Kota Layak Pemuda” dengan menghadirkan tokoh-tokoh pemuda secara bersama-sama dibahas. Perda Kepemudaan yang turunannya dari UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Selayaknya, di era sekarang (era millenial) sinergitas Pemerintah dan pemuda tentu dibutuhkan untuk membangun Daerah namun apakah sebenarnya yang menjadi motivasi serta bagaimana komitmen Walikota Bogor, Bima Arya kepada kelompok-kelompok Pemuda Kota Bogor, sementara jika kita melihat dan merasakan masalah-masalah klasik di Kota Bogor pun sampai hari ini masih belum dapat tertuntaskan secara baik misalnya, Kemacetan yang di klaim pihak Pemkot Bogor teratasi namun kenyataan berbanding terbalik dengan realitasnya, belum lagi masih adanya aroma-aroma pungli pada pelayan publik di perizinan dan bahkan pendidikan.

Apakah dengan berlakunya Perda kepemudaan menjadikan pemuda Kota Bogor medapatkan ruang seluas-luasnya untuk turut menyelesaikan sentral masalah yang ada di Kota Bogor, jika Perda kepemudaan hanya menempatkan pemuda sebagai mitra kritis semata, tanpa perlu adanya Perda kepemudaan, Kelompok-kelompok pemuda masih tetap dapat menjadi mitra kritis Pemerintah. Dewasa ini, sejatinya kita mampu sama-sama berlari untuk menuntaskan dan mengentaskan segala macam bentuk permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Bogor dan Bogor pada umumnya.

Dengan demikian, Lahirnya Perda tentang Kepemudaan Kota Bogor tidak menjadikan pemuda Kota Bogor membias alias “Jangan Kasih Kendor” melainkan terus menjadi mitra kritis Pemerintah utamanya pada bagian-bagian masalah yang mendasar di masyarakat dan selalu fokus bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridhoi Allah SWT.

 

Sumber : M. Aldiyat Syam Husain

Penulis : Adeas

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 10 =