0 Img 20200302 Wa0012.jpg
Read Time:3 Minute, 57 Second

Jakarta,PenaPublik.com – Menyusul vonis 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap terdakwa kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail pada Januari silam dengan perkara nomor: 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk, dua orang pelaku lainnya yakni Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dipastikan segera diseret ke pengadilan atas laporan korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan Info Breaking News dan sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 turut melaporkan kedua pelaku tersebut di Kepolisian Daerah DI Yogyakarta dan kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ir. Michael Santosa Sunggiardi dan Rudy Dermawan Muliadi dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (1), Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kedua tersangka membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan dugaan tindak pidana ITE berupa setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektonik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan komentar, dimana ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso pada tanggal 24 Maret 2017.

Berkas perkara tersangka Ir. Michael Santosa Sunggiardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada (25/02/2020) dengan nomor surat pelimpahan: B-0360/M.4.10/Enz.2/03/2020 dan sudah resmi tercatat di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk.

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses pemenuhan P-19 dan akan segera dilengkapi oleh penyidik untuk dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DIY sebagaimana keterangan Kasubdit II Ekonomi Ditreskrimsus Polda Yogyakarta AKBP Andreas Deddy Wijaya SIK dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/23/II/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus yang dikirimkan kepada Hoky.

Selain ketiga pelaku yang sudah dilaporkan di atas, Hoky juga melaporkan Suwandi Sutikno warga Kelapa Gading Jakarta Utara di Polres Bantul dengan laporan nomor: LP/307/X/2019/DIY/BANTUL terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu pasal 242 KUHP saat persidangan di Pengadilan Negeri Bantul dengan perkara nomor 13/Pid.C/2019/PN Btl.

Terlapor Suwandi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sejak 10 Desember 2019 dengan surat nomor B/2370/XII/2019/Reskrim, namun hingga kini terlapor belum pernah memenuhi panggilan dan memberi keterangan hanya via email saja, padahal 1 (satu) saksi pelapor dan 7 (tujuh) orang saksi terkait kasus yang dilaporkan tersebut telah diperiksa pihak penyidik Polres Bantul, seperti tertulis dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor SP2HP/95/II/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK.

Herzon Theny Hawu SH selaku kuasa hukum Hoky mengatakan; “Saya prihatin dengan klien saya yang sempat dizalimi dengan laporan polisi nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, sehingga sempat ditahan di Rutan Bantul selama empat puluh tiga hari, padahal tidak melakukan kesalahan apapun, dan terbukti telah di vonis bebas,” ungkap Herzon.

Herzon menambahkan, dalam persidangan di PN Bantul terungkap dengan jelas dalam salinan putusan bahwa saksi Ir. Henky Yanto TA di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.

Menurut Herzon, hal tersebut menjadi indikasi kuat, bahwa tanpa melakukan kesalahan apapun Hoky ditahan secara sewenang-wenang.
Bahkan bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam proses sidang di PN Bantul dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 4 Milyar subsider 6 bulan, Hoky masih saja dizalimi jilid 2, yaitu dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan di Polres Bantul tanpa bukti visum dan langsung menjadi tersangka.
Atas kejadian itu Hoky melakukan praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl.

Selanjutnya disampaikan pula, permasalahan hukum yang dihadapi Hoky itu cukup banyak, ada 18 perkara Pengadilan yang berkaitan dengan APKOMINDO, dimana telah ada 3 perkara ditingkat MA yang telah dimenangkannya.

Menanggapi rentetan rekayasa hukum yang dialaminya, Hoky mengatakan, pihaknya sangat percaya dan menjunjung tinggi institusi penegak hukum di NKRI baik dari Polri dan Kejaksaan hingga Pengadilan.

“Bahwa benar saya dua kali dikriminalisasi, tapi itu hanya prilaku oknum penegak hukum saja, sebab faktanya masih banyak penegak hukum yang profesional dan berintegritas tinggi. Buktinya saya mulai merasakan keadilan ditegakan meskipun harus melalui proses panjang, namun saya tetap mensyukurinya,” ungkap Hoky.

Hoky juga mengapresiasi profesionalisme yang ditunjukan JPU Retna Wulaningsih SH MH dan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati SH MH dengan hakim anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH saat menangani kasus perkara dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan Terdakwa Faaz atas laporannya.
“JPU sangat cermat, teliti, dan tegas, serta majelis hakimnya profesional dan mampu mengorek keterangan dari para saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga keadilan dan kebenaran bisa ditegakan dengan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir. Faaz yang melakukan penghinaan terhadap saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four + eighteen =