Ketum Hmi Komisariat Hukum Tolak Rkuhp Jika Pasal Pasal Kolonialisme Dipertahankan.jpg
Read Time:1 Minute, 44 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kota Bogor Komisariat Hukum, Moeltazam, menyoroti soal Rancangan KUHP (RKUHP) yang masih bernuansa kolonial karena pembaruannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

“Pada aspek substansi ada satu pandangan bahwa ini masih bernuansa kolonial, ketentuan-ketentuan dalam konteks pembaharuan belum sepenuhnya itu dilakukan,” kata Moeltazam dalam Diskusi RKUHP dengan tema ‘Menyelisik pasal-pasal Neokolonialisme di RKUHP’, Pada Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan, Aspek lainnya seperti penghinaan, tentang binatang yang lari ke Kampung atau pekarangan orang lain dan 14 isu yang tercantum tersebut dirinya menilai nuansa kolonialisme-nya masih belum clear.

Karena menurut pandangannya, RKUHP memang dibutuhkan sebagai pengganti KUHP yang ada saat ini merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda.

“Tentunya harus memperhatikan tentang upaya restorative justice hingga social justice. Kemudian dalam menyusun RKUHP seharusnya tetap berlandaskan pada filosofis, sosilogis dan yuridis,” ucapnya.

Secara substansi masih kata Moeltazam, RKUHP tersebut belum sejalan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) maupun demokrasi. Dalam hal ini soal kebebasan berekspresi yang malah bisa berpotensi dikenai pidana.

“Nah kemudian dalam perspektif substansi ini masih belum sejalan dengan nilai-nilai HAM dan nilai-nilai demokrasi, jadi masih perdebatan soal tafsir ya, martabat itu siapa yang punya, kemudian soal bagaimana orang bisa dipidana dalam rangka berekspresi tentang pandangan pendapat dan sebagainya,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa dalam konteks negara yang menganut paham demokrasi, Presiden itu sebuah jabatan bukan perorangan.

“Jadi hal itu perlu dibedakan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022), Ia mengingatkan jangan sampai RKUHP tersebut mengalami pengalaman pahit sebagaimana UU 12/2022 Cipta Kerja lalu.

“Pengalaman keputusan MK mengenai Cipta kerja, harusnya ini menjadi lesson learn pembentuk undang-undang khususnya RKUHP, Mengapa demikian? Karena pengalamannya cukup pahit ya. Ketika suatu produk undang-undang dinyatakan inkonstitusional,” tuturnya.

Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyerukan penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

“Saya mengajak kepada rekan-rekan dan seluruh elemen masyarakat untuk menolak pengesahan RKUHP ini, tentunya setelah kita berdiskusi perlu adanya aksi dalam rangka mengawal alam demokrasi di negeri tercinta ini.” tandasnya. (Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + seven =