Cisarua, PenaPublik.com – Pernyataan Kepala Pasar Cisarua, Mira Fatriana yang mengatakan di media online bahwa persoalan dengan para pedagang sudah dianggap tidak ada masalah atau clear bahkan mereka (pedagang-red) khususnya yang menempati Ruko Blok C sudah mengetahui kalau HGB atau HGU-nya sudah tidak berlaku sejak tahun 2007 silam.
Hal tersebut sontak menuai reaksi dari pedagang, Seperti diungkapkan Yayan Sopian (44), Pedagang Pasar di blok C yang saat ini menempati kios sementara di blok E itu merasa tidak puas atas statement dan jawaban yang dilontarkan oleh Kepala Pasar, Mira Fatriana bahwa sudah tidak ada masalah lagi atau clear dengan para pedagang.
“Secara pribadi saya tidak puas dengan statement dan jawaban yang diucapkan Kepala Pasar yang bicara ke media bahwa urusan dengan pedagang Blok C dianggap sudah clear. Berkas AJB yang saya miliki itu silahkan dicek atas nama Tatang Witarsa yang tak lain adalah kakak kandung saya,” kilahnya pada Kamis (27/08).
Masih kata Yayan, Lanjutnya Ia menambahkan terlebih lagi waktu itu jika pindah ke blok C nanti ada wacana harus membayar sewa atau kontrak sebesar Rp 5.250.000,- untuk tahun pertama kemudian Rp 3 juta untuk tahun kedua dan seterusnya.
“Ya, Itu kan harus jelas dan pasti segala sesuatu-nya, apalagi pembongkaran itu sudah mendekati mestinya sebelum dibongkar kalo mau dikaji ulang mah. Bagi yang ngontrak ruko sih lain lagi ceritanya, Kalo saya acuan dasarnya adalah AJB,” terang kang Yan sapaan akrabnya yang mantan Ketua Pemuda di Kampung Teladan, Desa Tugu Selatan.
Sementara itu menurut Ko Ahuy, rekan sesama pedagang yang mengaku sama-sama memiliki AJB mengatakan pembicaraan kemarin itu informasinya hanya akan ditambah kios lagi.
“Ya seharusnya bukan begitu caranya mesti jelas dulu duduk perkaranya, Kalau Kepala Pasar menyatakan itu tanah Pemda sementara di surat AJB nya itu kan tanah adat artinya kita mengacu kesana aja sewaktu membeli ruko tersebut,” jelasnya.
Keduanya tetap akan berupaya memperjuangkan hak atas kepemilikan AJB ruko di Blok C tersebut sebelum mendapatkan jawaban yang lebih bisa dimengerti dan dipahami secara mendetail terutama dari pihak atau Dinas terkait.
Mendengar seperti itu, Iwan Meichin, Warga asli Kampung Pasanggrahan Desa Citeko pun bersuara. Ia menuturkan dengan permasalahan tersebut pihak pengelola Pasar Cisarua harus menjelaskan secara mendetail kepada para pedagang yang tergusur terutama pemilik Ruko Blok C terkait status suratnya apakah sertifikatnya HGU atau Hak Milik?, Karena konon katanya seakan-akan pemilik ruko yang sekarang itu memiliki sertifikat hak milik.
“Kalau emang itu terjadi berarti dimungkinkan ada penyelewengan diawal dan harus diusut tuntas, ini menjadi tanggung jawab pengelola Pasar terlebih lagi dengan ketidakjelasan situasi seperti itu harus ada upaya penjelasan supaya pedagang memahami hal yang sebenarnya sehingga mereka mau menerima baik itu kondisi manis maupun pahit sesuai dengan fakta-fakta yang ada.” pungkasnya.
Reporter : Taufik