Berita 20190127085131 Penapublik.jpg
Read Time:51 Second

Bandung, PenaPublik.com – Kombes Pol. Drs. Samudi, S.I.K., M.H, Dirkrimsus Polda Jawa Barat, menyatakan terkait dengan adanya MoU antara Polri dan Kementerian Sosial RI tentang pengamanan dan penegakkan hukum terhadap bantuan sosial.

“Dengan MOU tersebut, kami akan membentuk Satgas Pengamanan dan Penegakkan Hukum Bantuan Sosial,” terangnya, pada Jumat (25/1).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa untuk tingkat Daerah, secara langsung akan di Ketuai oleh Wakapolda, dan sebagai kepanjangan tangan di Polres, maka untuk Polres-Polres, dibentuk juga Satgasres dan Wakapolres menjabat sebagai Ketua.

“Inti dari Pengamanan bantuan sosial (Bansos) dan penegakkan hukum adalah agar bantuan sosial tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, tepat teknis, sehingga bantuan sosial tidak disalahgunakan,” paparnya.

Masih kata Kombes Samudi, Ia menambahkan harapannya adalah tanpa adanya penegakkan hukum bantuan sosial ini tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan.

“Jika ada temuan dilapangan maka akan diadakan koordinasi dengan Dinas Sosial, apakah ada unsur kesengajaan apa tidak? dan jika ada unsur kesengajaan maka akan kita tindak lanjuti dengan penegakkan hukum.” tegas Samudi.

Sumber : M. Edwandi/Kabid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *