2023 12 03 10 28 31.png
Read Time:2 Minute, 31 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Ketua Panwascam Cisarua, Kusnadi Iskandar yang didampingi dua orang komisioner yakni koordinator divisi HP2M (Ramdani) dan koordinator divisi P2PS (Anita) saat menggelar jumpa pers menerangkan bahwa semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU serta merta harus diikuti oleh seluruh peserta Pemilu.

“Pemasangan banner,spanduk dan alat peraga kampanye lainnya tidak boleh dipasang di tempat ibadah atau majlis taklim, sarana pendidikan, maupun yang notabene tempat atau fasilitas negara termasuk tiang listrik dan pohon-pohon. Himbauan bahkan bersurat itu kami sampaikan ke pimpinan Parpol atau peserta pemilu hanya saja mungkin tidak nyampe ke team-team mereka,” ujar Kusnadi, Ketua Panwas Kecamatan Cisarua pada Jum’at sore (1/12).

Ditempat yang sama, Anita, Koordinator divisi P2PS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, jika ditemukan adanya pelanggaran, baik di tingkat Kecamatan maupun Desa semuanya bisa dilaporkan kepada divisi P2PS.

Saat Pelaksanaan Sosialisasi Digagas Panwascam Cisarua.

“Jadi kita yang akan menindak jika ada pelanggaran begitupun ketika ada sengketa atau perselisihan, baik antar Parpol atau antar anggota pemilu, Bisa laporkan ke saya yang membidangi. Nanti kita bisa lakukan pleno dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Anita.

Usai dilantik kata Anita, Pihaknya bersama Panwas Cisarua melakukan langkah dan upaya seperti verifikasi faktual kesetiap rumah warga.

Bahkan bersama Panwascam dan PKD berkeliling dengan memberikan surat himbauan ke beberapa Desa terkait netralitas, baik itu ASN, TNI/POLRI.

Sekedar diketahui juga kata Anita bahwa saat ini sudah memasuki awal masa kampanye Pileg dan Pilpres.

“Masa kampanye itu bagi kami masa-masa yang paling sulit terutama kami yang di Kecamatan. Awal masa kampanye hari ketiga ini mungkin belum terlihat signifikan ya tapi tidak menutup kemungkinan juga di awal kampanye ini sudah ada yang curi start,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa di Kecamatan Cisarua sedikitnya ada 5 titik lokasi wilayah untuk pemasangan APK sesuai peraturan KPU Kabupaten Bogor.

Kelima (5) titik wilayah itu diantaranya di jembatan Leuwimalang samping Bakmi Golek, Depan pintu masuk Pasar Cisarua atau Pafesta, Jalan Raya Puncak atau tepatnya Jembatan Cipamubutan, Kemudian didepan SMKN 1 Puncak dan titik yang terakhir didepan pintu masuk Telaga Warna Puncak.

“Jadi KPU Kabupaten Bogor telah mengeluarkan aturan terkait pemasangan APK termasuk ukurannya di lima titik lokasi tersebut untuk wilayah Kecamatan Cisarua. Jika ada yang memasang APK diluar 5 titik yang sudah diatur itu berarti ada dugaan pelanggaran dan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, Ramdani, Komisioner koordinator bidang HP2M mengatakan bahwa pihaknya lebih terfokus kepada pengawalan data sekaligus juga berkaitan dengan hukum.

Menurutnya, Setelah berjalan dari tahapan awal hingga tahapan selanjutnya tidak ada dugaan pelanggaran yang tidak bisa dicegah.

“Ditingkat Desa atau Kelurahan itu ada PKD yang akan mengawas, jika ada pelanggaran yang ditimbulkan oleh peserta pemilu, rekan-rekan PKD akan lapor kepada kami. Kami akan ingatkan peserta pemilu berikut bukti data, foto dan lain sebagainya kami pegang,” ungkapnya.

Terlebih saat ini kata Dani sapaan akrabnya sudah mulai memasuki masa kampanye.

“Secara teknis menjadi pusat perhatian kami sebagai pengawas Pemilu. Tindaklanjut dilapangan juga kami dibantu oleh Pol PP dan pihak kepolisian.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *