2024 01 31 05 46 30.png
Read Time:1 Minute, 55 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Ketua Panwascam Cisarua Kusnadi Iskandar saat memberikan wejangan kepada para PTPS yang telah dilantik beberapa waktu lalu, terutama dalam masa tenang nanti.

“Masa tenang itu antara lain tanggal 11,12 dan 13 Februari jadi 3 hari ya. Sebagai PTPS disetiap TPS masing-masing harus senantiasa buka mata, terlebih jika ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu terutama timsesnya. Kita tak perlu takut karena kita jelas ada payung hukumnya yakni UU nomor 7 tahun 2017. Saya himbau di hariha-nya nanti temen-temen harus datang tepat pada pukul 06.30 WIB,” tuturnya.

Lanjutnya kata Akuy biasa disapa, Rekan-rekan di PKD dan PTPS untuk selanjutnya akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) dengan beberapa materi seperti penguatan regulasi dan lain sebagainya sebagai penunjang tugas dilapangan.

“Kalau di Panwas itu kan sifatnya pencegahan terlebih dahulu ya bukan langsung kepada penindakan. Jadi kalau sudah pencegahan baru kemudian kita awasi, jika menemukan peserta pemilu yang ngeyel terus, baru kita adakan penindakan. Alhamdulillah upaya pencegahan sudah kita optimalkan jadi sejauh ini belum ada riak-riak yang terlihat ekstrem meskipun tidak bisa dipungkiri ada saja masalah-masalah dilapangan tapi bisa kita cegah. Jika tidak sesuai dengan regulasi maka kita arahkan. Memang yang namanya pesta demokrasi itu harus rame ya,” paparnya.

Sementara itu M. Ramdani, Komisioner Panwas menuturkan sebagai pengawas di TPS, apapun yang terjadi, gerak langkah masyarakat saat memasuki TPS termasuk kinerja KPPS-nya sudah semestinya mendapatkan pengawasan.

“Sempat juga kita ajukan pada rapat-rapat di tingkat Kabupaten bahwa PTPS itu minimal 2 orang karena di TPS itu hanya hitungan menit saja maka akan berubah dengan cepat, memungkinkan segala sesuatu bisa terjadi. Namun usulan itu tidak tembus ya karena berbagai hal. Jadi meskipun hanya 1 orang PTPS tapi kita coba maksimalkan.” tandasnya.

Sekedar diketahui, Berikut dibawah ini jadwal, agenda dan tahapan mulai dari pembentukan Pengawas TPS diwilayah Kecamatan Cisarua terdiri 9 Desa 1 Kelurahan menjelang Pemilu 2024 diantaranya :

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran.
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1).
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
  4. Pengumuman perpanjangan.
  5. Penerimaan berkas pendaftaran  dimasa perpanjangan (G2).
  6. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan.
  7. Pengumuman lulus administrasi.
  8. Perpanjangan pendaftaran (G3) dan penerimaan berkas.
  9. Wawancara.
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.
  11. Tanggapan/masukan masyarakat.
  12. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II).
  13. Pelantikan Pengawas TPS.
  14. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *