Pembongkaran Kios Pkl Di Masjid Attaawun Ini Kata Bupati Dan Aktivis Puncak 1.jpg
Read Time:2 Minute, 42 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Kios dan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di area Masjid Jami Atta’awun kawasan wisata Puncak, Pada Selasa pagi akhirnya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Hal tersebut acapkali memunculkan kerumunan terlebih lagi pada saat hari libur atau weekend. Selain itu juga, Aktivitasnya dianggap telah mengganggu ketertiban umum seperti menimbulkan kemacetan terutama diarea Masjid Atta’awun, Kecamatan Cisarua.

Menurut Rhama Kodara, Kasie Ops Satpol-PP Kabupaten Bogor, Pihaknya menyebutkan bahwa penertiban atau pembongkaran kios dan lapak PKL sebanyak 61 unit. Hal itu terpaksa dilakukan karena para pedagang beserta pengunjung seringkali mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebelum melakukan pembongkaran, Kami sudah melayangkan surat peringatan sesuai aturan yang berlaku. Namun, hingga dilakukan pembongkaran tidak ada yang melakukannya sendiri sesuai surat yang dilayangkan. Sehingga kami melakukan pembongkaran paksa,” terangnya pada Selasa (22/6/2021).

Begini Kondisi Kios-Kios Diarea Masjid Atta’awun Puncak Paska Pembongkaran.

Lebih lanjut Ia menambahkan, Pembongkaran yang dilakukan melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga dari berbagai unsur, seperti TNI, Polri dan pihak Kecamatan Cisarua.

“Ya, Kita tertibkan dan bongkar agar kapasitas parkir lebih luas bagi masyarakat yang akan beribadah,” ujarnya.

Diketahui memang saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM skala mikro, Artinya tidak diperbolehkan adanya kegiatan atau membuka lapak usaha selama 24 jam, apalagi menimbulkan kerumunan.

Ditempat berbeda menurut Hj. Ade Yasin, Bupati Bogor seusai kegiatan Boling di Kecamatan Megamendung, Pihaknya mengatakan bahwa pembongkaran kios atau lapak PKL diarea Masjid Atta’awun itu untuk lahan perparkiran bukan untuk lahan jualan.

“Ada informasi, sering terjadi kerumunan dan mengganggu ketertiban umum apalagi dimasa pandemi seperti ini. Masjid dipake untuk nongkrong-nongkrong doang sehingga aktivitas masjid terganggu juga. Ya akhirnya kita bongkar,” terangnya pada Rabu siang (23/6).

Soal pembongkaran tersebut kata Ade, Pihaknya sudah mengantongi ijin dan komunikasi terutama ke pihak Pemerintah Provinsi.

“Karena Atta’awun itu Masjidnya Provinsi maka kami sudah komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat,” ucapnya.

Sementara itu menurut Mulyana Kusuma atau biasa disapa Bram, Aktivis Puncak Ngahiji memberikan tanggapan terkait pembongkaran kios atau lapak PKL diarea Masjid Atta’awun bisa dilihat dari berbagai sisi.

“Pertama, Saya perhatikan itu memang mengembalikan fungsi bahwa Atta’awun itu memiliki fasilitas tempat parkir, Tapi kita saksikan bersama-sama lahan parkir itu menjadi alih fungsi disana lebih banyak menyediakan lapak-lapak untuk berdagang hingga akhirnya fungsi lahan parkir itu sendiri kurang terfasilitasi dengan baik,” paparnya.

Kemudian yang kedua kata Bram, Melihat dari aspek lainnya tentang tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah saat ini bagaimana kemudian masyarakat disituasi pandemi Covid seperti ini sedang mengalami kesulitan terutama dalam segi ekonomi.

“Ya akhirnya mereka menggunakan tempat yang ada walaupun saya tau sudah cukup lama juga mereka berdagang diarea itu yang pada awalnya hanya ada dibeberapa titik saja tapi kalo sekarang keliatan mulai dari tengah hingga kepinggiran Jalan Raya Puncak,” urainya.

Dari sisi lain masih kata Mulyana, Pemerintah patut memperhatikan bahkan cepat respon karena ketergantungan masyarakat dalam berniaga itu harus disediakan spotnya agar tidak juga kemudian memenuhi lahan parkir yang sesuai dengan fungsinya.

“Nah sampai hari ini juga kami pertanyakan program Pemerintah melalui dinas terkait, pembongkaran itu dari awal saya udah menyatakan dengan tegas bahwa harus melihat juga pada aspek kemanusiaan, Jangan digusur tapi digeser. Kemudian sediakan solusi relokasi yang benar-benar representatif untuk mereka.” pungkasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 3 =