Aldiyat Kritisi Kado Hari Sumpah Pemuda Yang Diberi Pemkot Bogor Penapublik
Read Time:1 Minute, 56 Second

PenaPublik.com – Sejak 15 April 2020 pertama kali diberlakukan PSBB di Bogor, nampaknya yang dikatakan bupati bogor belum sepenuhnya langsung dirasakan warga bogor yakni, bantuan sosial dijanjikan.

Bahkan masih ada juga warga yang merasa belum terdata dan khawatir tidak menerima bantuan selama masa PSBB. Mungkin ini juga disebabkan karena masih minimnya sosialisasi ke masyarakat menjelang pemberlakuan PSBB atau pra PSBB akibatnya ini dapat mempengaruhi penerapan PSBB.

Kemudian, pendataan penerima bantuan sosial dimasa PSBB, apalagi jika memang tidak dilakukan terlebih dahulu pendataan ulang pra PSBB diberlakukan dan hanya mengandalkan data yang sudah ada.

Seharusnya pendataan lagi sehingga nantinya jelas siapa yang sudah dan belum menerima. Ya harus di crosschek, justru yang terlihat sangat lamban, pemerintah desa harusnya juga sudah gerak cepat untuk melakukan pendataan ulang di masyarakat, sebaiknya Pemerintah Desa/RT/RW melakukan pendataan bersama, untuk menghindari penerima bantuan double supaya adil dan merata ke semua warga, dan warganya merasa tetap tenang walau dirumah saja melewati masa PSBB dengan sukacita bahagia.

Pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional (non alam) berdasarkan Keppres 12 Tahun 2020. Adapun Pasal 15 PP Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana berbunyi : “(1) Dana penanggulangan bencana yang digunakan pada saat tanggap darurat meliputi:

a. Dana penanggulangan bencana yang telah dialokasikan dalam APBN atau APBD untuk masing-masing instansi/lembaga terkait;
b. Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b yang dialokasikan dalam anggaran BNPB; dan
c. Dana siap pakai yang telah kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”

Artinya Pemerintah Daerah sangat dimungkinkan realokasi anggaran belanja daerah dengan sebaik-baiknya untuk menjamin kebutuhan-kebutuhan warga-masyarakat dalam Penanganan Covid-19. Jadi sudah menjadi kewajiban penuh pemerintah daerah mengingat bahwa ini adalah Tanggap Darurat Covid-19, bagi daerah yang menerapkan/memberlakukan PSBB untuk memenuhi kebutuhan pokok warga selama masa PSBB. Belum lagi jaminan kepada pekerja yang di rumah kan tempat bekerjanya karena corona.

Maka, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Desa harus betul-betul sinergi, menyatukan frekuensi melawan corona kalau tidak ingin kebijakan PSBB di Bogor ini gagal sebagaimana yang sudah diputuskan selama 14 hari atau 15-28 April 2020.

Bupati dan Kades harus intens dalam berkoordinasi sehingga penyaluran bantuan sosial masif turun ke masyarakat dan tepat sasaran guna terjaminnya kebutuhan pokok masyarakat dalam masa PSBB.

Penulis : M. Aldiyat Syam Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *