Gambar 2023 06 05 170821050
Read Time:3 Minute, 5 Second

MEGAMENDUNG, PENAPUBLIK.COM – Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, Jika berkaca dari proses Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dan Pemilihan Umum Tahun 2019 dimana isu Identitas Agama sangat memanas pada saat itu, sehingga kemudian berakibat pada seorang Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal Ahok harus dijebloskan ke penjara karena salah satu ucapan dalam pidatonya yang dianggap “Menodai Agama” atau “Menistai Agama”.

Selain itu, Menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 muncul fenomena baru dikalangan masyarakat dengan istilah Cebong dan Kampret.

Menurut hemat penulis, dua contoh polemik yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dan Pemilu pada tahun 2019 di atas hal itu terjadi karena dipengaruhi oleh penggunaan media sosial yang terlalu bebas, dan tentu ini akan menjadi ancaman terjadinya disintegrasi sosial sebelum dan sesudah Pemilu 2024 mendatang apabila tidak ada upaya-upaya dari semua pihak untuk memperkuat integrasi Nasional.

Disisi lain perkembangan teknologi yang saat ini kita alami sangatlah membawa dampak terhadap perubahan kehidupan sosial. Sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi dalam interaksi antar masyarakat, begitupun dengan hajat demokrasi yang akan kita laksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Cara pandang masyarakat tentang Pemilu akan berbeda, karena pengaruh informasi yang sangat cepat dan mudah untuk diakses. Media sosial menjadi salah satu rujukan masyarakat dalam menilai, memahami serta mengawasi Pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan.

Maka hal ini harus menjadi peluang bagi semua intansi terutama penyelengara dari tingkatan pusat sampai yang terbawah untuk dapat memanfaatkan teknologi yakni media sosial dalam mensosialisasikan dan menyuguhkan informasi-informasi terkait dengan tahapan, Peraturan dan teknis pelaksanaan Pemilu sehingga dapat menangkal informasi-informasi yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penyebab lahirnya dis-integrasi sosial.

Disamping penyelenggara Pemilu yang harus menyuguhkan informasi-informasi terkait dengan tahapan, Peraturan dan teknis pelaksanaan Pemilu, Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia diperlukan hadir dalam mensosialisasikan hukum pidana bagi pengguna medsos yang menyebarkan informasi-informasi yang sifatnya hoax, ujaran kebencian dan mengganggu Kesatuan dan Persatuan Bangsa sekaligus memantau media sosial sehingga dapat dengan cepat menindak pengguna-pengguna medsos yang melanggar hukum.

Maka ada dua peran yang harus difahami sebagai penyelenggara dalam menggunakan media sosial ini, pertama jadikan Media Sosial sebagai sarana untuk mensosialisaikan tahapan-tahapan Pemilu dan kedua penyelenggara dan Intansi Kepolisian harus mengawasi pengguna media sosial khususnya para peserta pemilu dan para pendukungnya.

Melakukan dua peran ini di yakini pelaksanaan Pemilu 2024 akan berjalan sehat dan terhindar dari Disintegrasi Sosial baik sebelum maupun setelah Pemilu 2024.

Saat ini Pemilu 2024 sudah mulai menjadi obrolan harian ditengah-tengah masyarakat dimana sumber informasi yang mereka dapat adalah media sosial. Suasana persaingan antar peserta sudah sangat terasa hangat. Jika proses Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 dan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebabkan disintegrasi sosial secara nasional terulang, tentu hal tersebut sangatlah bertolak belakang dengan definisi Pemilu itu sendiri.

Pemilu 2024 adalah sarana integrasi Bangsa, diperlukan adanya kontribusi dari semua lapisan masyarakat, lembaga negara dan aparat penegak hukum serta peserta Pemilu.

Oleh karena itu, menyajikan informasi yang akurat adalah tugas kita bersama, baik penyelenggara, peserta maupun instansi terkait sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang layak untuk di konsumsi.

Selain itu, Pendidikan pemilih melalui media sosial harus menjadi satu gerakan bersama bahwasan-nya jangan jadikan Pemilu 2024 nanti sebagai arena pertempuran politik akan tetapi jadikan Pemilu 2024 nanti sebagai sarana integrasi Bangsa, Sehingga Kesatuan dan Persatuan tetap akan terjaga walaupun berbeda pilihan sebagaimana disampaikan Bung karno “Dan, sebagai sudah kukatakan berulang-ulang, janganlah pemilihan umum ini nanti menjadi arena pertempuran politik demikian rupa, hingga membahayakan keutuhan bangsa”.

Penulis : Juhdi (PPK Kecamatan Megamendung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *