BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 bidang usaha penanaman modal
tentang investasi miras yang akhir-akhir ini sedang diperbincangkan khalayak ramai, Membuat beragam tanggapan bahkan penolakan dari berbagai kalangan, Salah satunya dari Ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor.
Wahyu, Ketua Umum HMI MPO Cabang Bogor, Terkait hal tersebut, dengan tegas dirinya mengecam keras langkah Pemerintah mengeluarkan (Perpres) No 10 tahun 2021 bidang usaha penanaman modal tentang investasi minuman keras.
“Investasi miras ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap Bangsa dan tumpah darah Indonesia, potensial-nya adalah jika miras di legalkan, maka akan berdampak semakin tingginya tingkat kejahatan dan angka kriminalitas,” tutur Wahyu melalui pesan whatsapp-nya pada Senin siang (1/3/2021).
Menurutnya, Langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk melegalkan miras disaat seperti ini seolah-olah membuat tindakan yang tidak terpuji dan jauh dari nilai-nilai agama.
“Dalam kondisi Negara yang sedang dilanda krisis moral dari berbagai multidimensi ini, Jangan sampai menukar kesehatan jiwa masyarakat Indonesia dengan nafsu serakah terhadap uang dari investasi miras. Sebab, Negeri ini bisa hancur,” keluhnya.
Masih kata Wahyu, Dengan mengundang investor miras ke Indonesia itu sama saja artinya Pemerintah ingin membuat rakyat Indonesia seperti mabuk kepayang. besar-besaran.
“Kami segenap Keluarga Besar HMI MPO Cabang Bogor dengan tegas dan menolak keras Perpres ini. Kami juga meminta kepada Pak Presiden Jokowi agar sesegera mungkin mencabut dan membatalkan Perpres tersebut. Saat ini rakyat butuh Ulil Amri bukan Ulil Khamri.” tandasnya. (Fik)