Gambar 2023 01 31 211030541
Read Time:1 Minute, 21 Second

MEGAMENDUNG, PENAPUBLIK.COM – Aksi pencabulan terhadap tiga (3) orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HL yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Menurut AKP Yohanes Redhoi Sigiro, S.H, S.I.K, M.H.Li, Kasat Reskrim Polres Bogor mengatakan bahwa pelaku berinisial HL yang berprofesi sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri berhasil diamankan. Ia melakukan aksi pencabulan terhadap tiga (3) orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8).

“Dalam melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksi bejadnya,” terangnya pada Selasa (31/1/2023).

Lanjutnya, Kejadian tersebut baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah pelaku sendiri,” ungkapnya.

Potret Lokasi Peristiwa

Atas perbuatannya tersebut kata AKP Yohanes, Pelaku akan dikenakan sanksi dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

“Dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).” tandasnya. (FJ1/Fik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *