2023 12 20 22 45 38.png
Read Time:1 Minute, 46 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Panwaslu Kecamatan Cisarua menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pendistribusian logistik menjelang Pemilu 2024 dihadiri PKD di 9 Desa dan 1 Kelurahan serta Komisioner Panwas.

Berbagai hal dibahas dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua Panwascam Cisarua membuka dan meresmikan kegiatan rapat koordinasi bertempat diruang aula Kantor Kelurahan Cisarua pada Rabu siang (20/12/2023).

“Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan lagi yakni tanggal 14 Februari dan hari ini kita melaksanakan salah satu tahapan yakni rapat koordinasi pengawasan kampanye dan distribusi logistik termasuk juga inventarisir APK sejenisnya. Kita semua bekerja secara kolektif kolegial juga butuh ketelitian demi mensukseskan Pemilu,” terang Kusnadi Iskandar, Ketua Panwascam Cisarua.

Saat Rakor Panwascam Digelar Diaula Kantor Kelurahan Cisarua pada Rabu siang (20/12/2023).

Inventarisir APK dan sejenisnya saat dilapangan kata Kusnadi sangatlah penting dilakukan bagi rekan-rekan di PKD sesuai dengan regulasi dan peraturan Pemilu.

“Saya harap rekan-rekan di PKD bekerja efektif dan efisien bahkan gerakan serta laporan cepat dioptimalkan dimanapun teman-teman berada. Komitmen kita pegang teguh terlebih lagi kita semua melakukan sumpah disaat pelantikan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, M. Ramdani, Komisioner Panwascam Cisarua mengatakan sekaligus memberikan kabar baik terkait Bawaslu Kabupaten Bogor mengutip hasil rakor Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota yang digelar di Kota Batam bahwa Panwascam diseluruh Kecamatan se-Indonesia tidak melakukan perekrutan ulang termasuk PKD-nya.

“Panwascam yang ada sekarang termasuk PKD-nya itu tembus akan mengawasi tahapan Pilkada ditahun 2024 mendatang yang rencananya akan digelar sekitar bulan November. Informasi dan kabar baik lain salah satunya saya dapat laporan dari Ibu Anita (komisioner) ternyata Panwascam Cisarua dan PKD-nya itu mampu melakukan pengawasan dengan baik, artinya tidak ada pelanggaran yang terlaporkan meskipun itu menjadi “ambigu” ketika laporannya atau LHP-nya tidak disusun dengan narasi-narasi yang tepat,” papar Dani sapaan akrbanya.

Lanjutnya kata Dani, Keseluruhan langkah tersebut harus ter-report dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku.

“Apabila tidak ada pelanggaran, keterangan terdapat dugaan pelanggaran atau tidak, Maka temen-temen jangan lagi menggunakan kata nihil tetapi ditulis dengan kata diduga tidak ada pelanggarannya termasuk juga mesti diperhatikan 5 W 1 H-nya sesuai kaidah penulisan.” tandasnya. (Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *