Resize1657799718416 1.jpg
Read Time:1 Minute, 42 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya memberikan sebuah amanah dalam bentuk SK kepada Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks DPC PWRI Bogor Raya, tujuannya agar masyarakat Bogor mendapatkan informasi yang benar, akurat dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut Rohmat Slamet SH, MKn, Ketua PWRI mengatakan pihaknya akan berupaya memerangi informasi yang sifatnya hoaks, Baik yang tersebar diberbagai media sosial maupun media massa.

Bahkan kata dia, Dibentuknya Satgas Anti Hoaks akan menjadi garda terdepan dalam memeranginya.

“Alhamdulillah, Saat ini kita bentuk dan berikan SK bagi kawan-kawan yang terlibat dan terjun dengan Satgas Anti Hoaks. Semoga berjalan dengan semestinya dan senantiasa bisa bersinergi,” tuturnya seusai melantik Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas pada Rabu (13/7/2022).

Rohmat menambahkan, Satgas Anti Hoaks dilingkup kerja-nya memiliki keanggotaan yang cukup solid.

“Iya, terkait itu kami memiliki anggota yang solid baik para wartawannya maupun pemilik media massa. Sehingga ini bisa berjalan efektif dalam upaya memerangi hoaks,” paparnya.

Ditempat yang sama, Iwan Setiawan yang diberikan amanah sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks mengaku bahwa dirinya tidak bisa jalan sendirian artinya dibutuhkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kominfo.

“Ya, agar berjalan berkesinambungan dan goal-nya sampai, maka sinergitas harus lebih dikedepankan diantara berbagai elemen termasuk disini peran Pemerintah,” tandasnya.

Sekedar diketahui kata Iwan jika mengutip dalam kontek jurnaslistik, Penyebaran berita bohong diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ( UU No.40 )  Tahun 1999 ) dan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran ( UU No.32 Tahun 2002 ) khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga Pers diatur dalam pasal 6 huruf. C No 40 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut diatur peran pers nasional dalam umum berdasarkan informasi yang tepat akurat,dan benar, akan tetapi pelanggaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 4 tentang Kode Etik Jurnalistik.

“PWRI Bogor Raya memiliki media informasi yang bisa digunakan sebagai agen distribusi informasi yang positif dan konstruktif. Jika dua unsur ini bisa saling bersinergi, Maka semua pihak diuntungkan, termasuk masyarakat.” pungkasnya. (Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 5 =