CIBINONG, PENAPUBLIK.COM -Bertempat di GOR Laga Satria Dispora area Stadion Pakansari Cibinong, Sebanyak 410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat SK tambahan masa jabatan selama dua (2) tahun menjadi delapan (8) tahun.
Ratusan Kepala Desa kemudian dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (30/5/2024).
Tambahan masa jabatan 410 Kepala Desa tersebut setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Asmawa Tosepu, Pj Bupati Bogor dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang pada hari ini telah diresmikannya tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Dan amanah tersebut kiranya dapat memperkuat pembangunan di Desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa. Karena setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang Kepala Desa tidak begitu fokus,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa seorang Kepala Desa baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua.
Kendati demikian kata Tosepu, baru beberapa tahun bekerja, akan mulai terjadi goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades berikutnya.
“Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para Kepala Desa dalam menuntaskan program dan visi serta misi Kepala Desa saat menjabat serta bisa melanjutkan pembangunan Desa,” paparnya.
Usai pelantikan 410 Kepala Desa, Ucapan kata selamat disampaikan oleh para perangkat di Desa-nya masing-masing termasuk paguyuban RT/RW maupun lembaga Desa.
“Selamat Pak dan Ibu Kades atas pelantikan penambahan jabatan 2 tahun, semoga sukses dan mampu meningkatkan kinerja demi membangun Desa kearah yang lebih baik lagi.” ungkap Dede penuh ekspektasi. (FIK/Redaksi).
“