Warga Minta Pilkades Sukamanah Diulang Penapublik (2)
Read Time:2 Minute, 6 Second

Jonggol, PenaPublik.com – Meskipun pesta demokrasi rakyat telah usai, Namun masih ada hal yang mengganjal dan tidak terima atas hasil dari pesta demokrasi tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol. Karena merasa tidak terima dengan hasil keputusan Pilkades yang memenangkan incumbent atau petahana sebagian warga menyegel Kantor Desa Sukamanah dengan meneriaki ganti Kepala Desa serta melakukan pengrusakan.

Nampak terlihat puluhan warga berbondong-bondong mendatangi Kantor Kecamatan Jonggol untuk melakukan tuntutan supaya Pilkades di Desa Sukamanah diulang.

Menurut R.Haji Adi Hariadi, Mewakili warga masyarakat sekaligus calon Kades Sukamanah dengan nomor urut 4 mengatakan jika dari awal memang sudah terlihat banyak kecurangan.

“Pilkades ini jelas tidak sehat,kenapa?salah satu syarat menjadi calon Kepala Desa adalah menunjukan izasah asli, Bukan surat pengganti izasah dari pihak-pihak terkait. Kenapa panitia meloloskan dia (Incumbent) sebagai calon Kades jika syarat mutlaknya saja sudah tidak dipenuhi, Maka kami sebagai warga menuntut jika Pilkades  Sukamanah diulang. Saya siap menjadi Ketua panitianya dan akan mengundurkan diri dari Calon Kades,” tegasnya dihadapan massa pada Selasa (5/11).

Menurut pihaknya sedari awal sudah melaporkan pada Muspika perihal izasah salah satu calon bahkan sampai ke Polres Bogor.

“Sudah melaporkan tetapi tidak ada tanggapan dan seolah-olah dibiarkan begitu saja,ini kan aturan baku,masa diabaikan tentang syarat mutlak menjadi calon Kepala Desa,” ungkapnya dengan nada gusar.

Depan Kantor Desa

Sementara itu Andri Rahman, Camat Jonggol menjelaskan jika hari ini pihaknya sudah melakukan mediasi dengan masyarakat, Panitia Pilkades tingkat Desa dan para pihak yang tidak puas.

“Tiga poin yang dibicarakan dalam rapat tadi yaitu pertama mengenai DPT atau penggelebungan suara dan kelebihan surat suara, Kedua tentang adanya warga yang membagi-bagikan surat undangan pencoblosan, dan ketiga tentang pengaduan adanya anak dibawah umur yang membawa surat undangan. Semuanya sudah dijelaskan tadi dalam forum,” jelasnya.

Masih kata Andri Rahman, Pihaknya akan mencoba mengkroscek dan jalankan sesuai aturan yang ada. Kemudian semua berita acara ini sudah kirimkan ke Kabupaten Bogor untuk dikaji dan ditindaklanjuti.

“Saya himbau kepada masyarakat yang belum puas atas keputusan hari ini untuk tenang dan legowo,apalagi Kantor Desa adalah tempat pelayanan semua masyarakat bukan hanya pihak-pihak tertentu saja. Jadi saya harapkan agar masyarakat bisa tenang,” pinta-nya.

Ano Suarno, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamanah mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur dan mekanisme serta aturan yang ada.

“Saya gak berani neko-neko apalagi menyimpang, Jika ada yang bilang penggelembungan suara itu tidak benar karena jumlah suara 8000 yang memilih hanya 7000 sekian.” tandasnya.

Reporter : Nay
Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + four =