Cisarua, PenaPublik.com – Masih dalam suasana pandemi Covid-19, Gabungan Forkomcam Cisarua yang terdiri dari unsur Polsek, Koramil 2124, Satuan Polisi Pamong Praja dan Puskesmas Cisarua menggelar kegiatan Penegakkan Pemberlakuan Pembatasan aktivitas warga masyarakat dibeberapa titik kawasan wisata Puncak, Pada Sabtu (16/01/2021).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Supriyanto, SH dan Danramil 2124 dengan menyusuri jalur lintas utama Cisarua Puncak yang terpantau cukup ramai oleh warga dan para pengunjung yang akan melintas di jalur wisata tersebut.
“Kapolsek dan kami dari Koramil 2124 langsung turun tangan melakukan penindakan dan teguran kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan,” terang Mayor Inf. Aris NL, Danramil Cisarua-Megamendung.
Masih kata Aris, Ada beberapa tindakan yang diberikan kepada warga masyarakat yang terlihat melanggar prokes tersebut.
“Ya, Diantaranya ada yang disuruh untuk mengucapkan ayat kursi dan melapalkan do’a yang dikuasai serta diamalkan sehari-hari. Bahkan mereka harus mengucapkan teks Pancasila dengan lengkap dan diberikan teguran untuk tidak melakukan pelanggaran prokes,” paparnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat lebih disiplin dan peduli untuk menjaga kesehatan guna menghindari penyebaran dan penularan Covid-19.
“Kami berharap warga masyarakat lebih meningkat rasa sadar atas kesehatannya. Dan mudah-mudahan badai Covid-19 segera berlalu dari kehidupan kita.” pungkasnya penuh harap. (Acil)
Editor : Fik