CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Sedikitnya 4 bangunan kios permanen tak berizin yang terletak di Jalan Kapten Harun Kabir atau Jalan Taman Safari, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, dibongkar dengan alat berat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB (20/10/2022).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun terkait pembongkaran tersebut, Pol PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan SP 3.
Menurut Effendi, Kanit Pol PP Kecamatan Cisarua mengatakan pihak Kabupaten Bogor sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
“Iya sudah 3 kali diberikan SP oleh Pol PP Kabupaten dan tidak memiliki ijin itu bisa disebut PKL meskipun bangunannya permanen yang dibongkar ada 4 kios ya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Rhama. K, Kasi Dalop Pol PP Kabupaten Bogor mengatakan 4 unit bangunan kios tersebut ditenggarai tidak memiliki izin dan yang mendirikan kios sudah menyadari bahwa lahan tersebut rumija.
“Lokasinya tepat diwilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, 4 bangunan kios ini hasil limpahan dari DPKPP Kabupaten Bogor. Bangunan itu tanpa ijin dan ini juga melanggar lahan rumija atau irigasi,” jelasnya.
Pihaknya berharap, baik pihak Desa maupun Kecamatan agar memantau dan mengawasi setiap bangunan yang tak memiliki ijin atau IMB diwilayahnya.
“Kami dapat informasi bahwa yang mendirikan bangunan yakni Bu Halimah menyadari hanya saja dia minta uang kerohiman tapi disini kita sudah memberikan waktu untuk bernegosiasi antara pihak De One Resort dengan Bu Halimah secara kekeluargaan. Kami hanya melaksanakan prosedur saja, Alhamdulillah berjalan lancar dan kondusif.” pungkasnya. (FIK)