5 Desa Dikecamatan Ciawi Ikuti Aturan Perbup Pilkades Dibanjarwaru Perang Baliho.jpg
Read Time:2 Minute, 5 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Meski tahapan Calon Kepala Desa belum resmi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Pilkades serentak gelombang pertama di Kabupaten Bogor, Namun di Desa Banjarwaru tidak seperti di 5 (lima) Desa lainnya yakni Banjarwangi, Bitungsari, Cibedug, Cileungsi dan Desa Bojongmurni yang ikut kontestasi dengan tertib terutama dari masing-masing Bakal Calon bersedia menahan diri mengikuti arahan dan petunjuk sesuai Perbup yang ada.

Di Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi hegemoni memang begitu terasa tidak sedikit APK seperti Baliho berukuran kecil, sedang hingga besar terpampang disepanjang Jalan Raya Veteran III dan pelosok Kampung dari para bakal Calon Kepala Desa sejak sepekan terakhir ini.

Dengan kondisi seperti itu beragam pertanyaan dari sejumlah kalangan dan warga Desa lainnya yang mempertanyakan terkait pemasangan baliho bakal calon dibeberapa titik wilayah.

“Secara aturan apakah memang sudah diperbolehkan atau belum saat ini memasang baliho bakal Calon? karena setau saya sih belum saatnya ya. Mestinya mereka itu bersabar menahan diri dulu lah, Apalagi mereka kan akan menjadi pemimpin di Desa jadi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan mengikuti peraturan yang sudah dibuat apalagi ada Perbup,” tutur warga Banjarwaru yang enggan disebut identitasnya.

Menurut Darto, Pjs Kepala Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan terkait pemasangan baliho atau banner satu pun dari bakal calon belum ada yang memasang karena harus melalui tahapan-tahapan.

“Alhamdulillah di Desa Banjarwangi para bakal calon mengikuti aturan yang berlaku masih menahan diri, kan tahapan seleksinya juga baru mau jadi gak mau lawan arus lah. Harus sesuai Perbup,” terangnya pada Rabu (4/11).

Hal senada dikatakan Linda, Salah seorang panitia Pilkades Banjarwangi pihaknya mengaku jika diwilayahnya sejauh ini para bakal calon masih mengikuti aturan Perbup dan sesuai tahapan.

“Kita mah tidak menganjurkan dan memang harus sesuai dengan Perbup Pilkades, Jadi ada waktu dan saatnya lah. Hari ini kita sudah menyelesaikan verifikasi kelengkapan data para bakal calon yang akan diikutkan dalam seleksi di Kecamatan.” pungkasnya. (Taufik)

Sekedar diketahui, Berikut hasil seleksi tambahan Bakal Calon di 2 Desa di Kecamatan Ciawi yang digelar pada Kamis (5/11/2020) sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB

Desa Cibedug, Diantaranya :
1. H. Deni. S. M. nilai 800
2. M. Fadli. nilai 690
3. Beni Irawan. nilai 580
4. Deni Setiawan. nilai 550
5. Hayu Gelar J. nilai 500
6. M. Taufik. nilai 420
7. Rahmat N. nilai 220

Desa Banjarwangi, Diantaranya :
1. Suhendar. nilai 680
2. S.Prasetyo. nilai 600
3. H. Eman S. nilai 580
4. Ade Salaman. nilai 550
5. Budi Setiawan. nilai 390
6. Dade Purnama. nilai 370

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *