Berita 20181104070150 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 36 Second

Megamendung, PenaPublik.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Dari 416 Desa yang ada di Kabupaten Bogor, yang sudah terbentuk dan terdaftar sampai saat ini sebanyak 279 dan masih menyisakan Pekerjaan Rumah Sebanyak 137 Desa yang belum terbentuk BUMDes.

Kaitan hal itu pada hari ini (01/11) melalui kegiatan sosialisasi tersebut, ada 101 Kepala Desa atau calon Ketua BUMDes dan 16 Kasi Ekbang Kecamatan di berikan pelatihan.

“Kami berharap setelah pelatihan ini agar Desa segera membentuk BUMDes. Untuk 36 Desa yang belum terbentuk BUMDes nya nanti akan dilatih secara bertahap, sehingga 2019 mendatang seluruh Desa yang ada di Kabupaten Bogor sudah terbentuk,” Ungkap Mohammad Shopan, TA Pengembangan Ekonomi Desa, saat ditemui dilokasi.

Mohammad Shopan, TA Pengembangan Ekonomi Desa

Syarat mendirikan BUMDes sebenarnya cukup sederhana dan mudah seperti mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), dari Musdes itu akan ditetapkan apa saja potensi yang ada di Desanya.

BUMDes dibentuk berdasarkan potensi, Jika tidak ada potensi di Desa nya maka, ciptakanlah potensi dengan banyak cara yang dapat ditempuh.

Karena potensi itu tidak hanya Sumber Daya Alam atau Sumber Daya manusia saja, tetapi masih banyak sumberdaya lain yang mampu memicu munculnya potensi geliat usaha untuk menopang BUMDes, seperti halnya Infrastruktur hingga mungkin daya kreatifitas masyarakat di Desa.

Salah satu syarat pendirian BUMDes seperti dikutip PP 43 dan 47, pengurusnya bukan dari Unsur Pemerintahan Desa dan kelembagaan Desa seperti contohnya ketua RT maupun RW.

“Ketua RT atau RW itu bagian dari kelembagaan Desa, jadi tidak boleh menjadi Pengurus BUMDes. Memilih menjadi Ketua RT/RW atau menjadi Pengurus BUMdes. Ketika memilih pengurus BUMDes maka jabatan kelembagaan Desa seperti RT dan RW, maka mau tidak mau harus dilepas.
Jadi di BUMDes itu ada 3 Komponen meliputi Penasehat yakni Kepala Desa, Pengawas dan Pelaksana Operasional terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, Kepala Divisi Usaha dan Anggota,” pungkas Shopan menjelaskan lebih mendetail.

Reporter : Taufik, Adeas

Editor : Adeas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *