2023 12 05 15 12 29.png
Read Time:1 Minute, 8 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Berita terkait sosialisasi 5 titik wilayah yang diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 mendatang seperti banner, spanduk, baliho dan lain sebagainya diwilayah Kecamatan Cisarua sesuai press confrence yang digelar Panwascam pada Jum’at lalu (1/12/2023) ditanggapi oleh Kasi Pol PP Kecamatan Cisarua.

Menurut Komar, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cisarua menuturkan bahwa pihaknya sejauh ini belum ada informasi juga koordinasi dari Panwas Cisarua.

Komar, Kasi Trantib Kecamatan Cisarua (Kanan )

“Soal itu belum ada konfirmasi dan koordinasi dengan kita ya, kegiatan di hari Jum’at lalu pun baru kami baru dengar hari ini. Akan tetapi kita siap untuk membantu pemantauan dilapangan terkait penertiban banner,spanduk dan APK pemilu 2024. InsyaAllah hari Jum’at ini sekalian Jumsih mau menertibkan spanduk komersil,” tuturnya pada Selasa (5/12).

Salah seorang peserta kegiatan sosialisasi yang digelar Panwascam Cisarua mempertanyakan terkait APK pemilu pileg dan capres yang bertebaran dipampang di beberapa titik hingga perkampungan penduduk.

“Banyaknya poster, banner yang bertebaran di perkampungan apakah akan ditindaklanjuti atau gimana?,” tanya-nya.

Anita, Komisioner bidang P2PS menegaskan bahwa 5 titik wilayah yang diperbolehkan sesuai aturan dan regulasi KPU Kabupaten Bogor memasang APK tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Kami himbau masang APK-nya di 5 titik yang sudah ditetapkan. Nah kalau tiba-tiba masangnya di perkampungan atau di gang, maka itu bisa jadi diduga pelanggaran.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *