Demi Lingkungan Hidup Aktivis Berharap Bupati Bogor Mau Turun Tangan Di Megamendung.jpg
Read Time:2 Minute, 12 Second

MEGAMENDUNG, PENAPUBLIK.COM – Aktivitas perataan akses Jalan di Blok Geger Malang, Kampung Sirnagalih RT 04 RW 01, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung yang berdampak pada lingkungan dan menimbulkan keresahan warga masyarakat terutama yang berada di dua (2) wilayah RW membuat keprihatinan sekaligus sorotan dari berbagai kalangan termasuk aktivis dan pemerhati lingkungan hidup.

Menurut Azet Basuni, Salah seorang warga Desa Gadog, Kecamatan Megamendung yang tergabung dalam aktivis Puncak Ngahiji mengaku sangat menyayangkan adanya aktivitas pembangunan dilahan tersebut yang disinyalir itu merusak ekosistem didalamnya.

“Apapun alasannya saya sangat menyayangkan dan yang jelas itu sudah merusak ekosistem didalamnya, Bahkan warga masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi air yang dulunya bersih sekarang menjadi keruh karena dampak kegiatan itu,” ujarnya.

Lokasi Gunung Kumpel Desa Megamendung.

Dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas terkait agar segera menindaklanjuti aktivitas atau kegiatan tersebut.

“Iya ini kan bagai bom waktu yang suatu saat nanti akan meledak terlebih ketika hujan deras akan berakibat pada bencana disekitarnya. Saya minta Pemkab Bogor melalui Dinas terkait untuk turun kesana,” pinta-nya.

Hal senada dikatakan Maman Usman Rasyidi, S.H, M.H, Aktivis Penggiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) Bogor Raya memohon kepada Bupati Bogor agar memberikan perhatian khusus terhadap lingkungan dan warga masyarakat Kabupaten Bogor secara menyeluruh.

“Apa yang terjadi diwilayah Megamendung saat ini, Bupati Bogor harus concern dan peka dalam memberikan perlindungan kepada warga masyarakatnha. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja terlebih lagi warga disana kesulitan sarana air bersih, Kemudian ada resiko bencana alam, Tanah longsor dan lain sebagainya,” ucap Maman sekaligus sebagai praktisi Hukum dari Komunitas Pepeling Bogor Raya.

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan mutlak harus dipatuhi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Dalam Perda tersebut kata Maman dengan jelas menerangkan bahwa Megamendung sebagai kawasan resapan air, kawasan rawan bencana, kawasan hutan produksi dan lain sebagainya.

“Jangan salah ya, Perda Tata Ruang Pemerintah Kabupaten/Kota, itu berpedoman pada UU Tata Ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Artinya kebijakan tata ruang daerah merupakan representasi dari kebijakan tata ruang pusat. Jadi jangan main-main dengan alih fungsi lahan,” tegasnya.

Oleh karena itu kata Maman, Jika ada kegiatan yang menyalahi aturan tata ruang, itu merupakan pelanggaran serius, apakah berijin atau tidak.

“Seharusnya siapapun tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan yang ada. Pemerintah daerah harus mengambil sikap dan tegas terhadap permasalahan ini.” pungkasnya.

Diperoleh informasi dari pengawas proyek bahwa aktivitas perataan lahan dengan menggunakan alat berat (beko) diwilayah tersebut sudah ditutup pada Hari Rabu (19/1/2022) dan ada upaya mencarikan solusi berupa kawat bronjong serta membuat RAB pipanisasi yang diajukan oleh pengurus RT dan RW setempat. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *