Gambar 2024 04 26 074422516
Read Time:2 Minute, 12 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi (Wanhay) secara tegas menyarankan agar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 dievaluasi bahkan dicabut.

Menurutnya, pemberlakuan Perbup No. 60 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Maret 2023 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan itu dinilainya merugikan masyarakat.

“Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya,” ujar Wanhay usai menghadiri kegiatan Reses DPRD di Kantor Kecamatan Cisarua, Pada Kamis (25/4/2024).

Wanhay menjelaskan, Jika Perbup nomor 60 tersebut diberlakukan, Maka secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.

“Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, menurut saya, lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan mulai dari Direktur, Dokter, Perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat,” urainya.

Masih kata Wanhay, Anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor.

“Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Sejauh ini mereka cukup dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, Maka jangan dipersulit. Ga ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang gak, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit,” tanyanya.

Gambar 2024 04 26 074456126
Asep Ma’Mun Nawawi Kades Tugu Utara Saat Ditemui Seusai Hadiri Reses DPRD Dapil III Pada Kamis (25/4).

Sekedar diketahui bahwa berdasar Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, Verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran. Data juga diperbaharui per bulannya.

Wanhay menandaskan, pembatalan atau pencabutan Perbup Nomor 60 Tahun 2023 harus melalui proses rapat paripurna.

“Sudah saya sampaikan ke Pak Asmawa Tosepu, Pj Bupati Bogor agar supaya Perbup itu dicabut dan beliau sangat setuju akan dievaluasi,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Asep Ma’mun Nawawi, Kepala Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua saat ditemui seusai menghadiri Reses DPRD Dapil 3 mengatakan bahwa dengan Perbup nomor 60 tersebut sangat berdampak terutama bagi masyarakat menengah kebawah.

“Sangat berdampak dirasakan, Saya berharap ini bisa dievaluasi atau mungkin ada pemutakhiran basis data DTKS terlebih dahulu. Jadi masyarakat yang standar ekonominya dibawah sudah bisa tercover di data base tersebut. Sementara ini kan gak karena basis data DTKS nya masih yang lama. Jadi intinya Perbup nomor 60 itu mesti dievaluasi oleh Pj Bupati Bogor.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + twenty =