Gambar 2024 04 26 074159870
Read Time:1 Minute, 29 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Kepala Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Asep Ma’mun Nawawi, mengungkapkan bahwa pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dianggap telah mempersulit warga masyarakat.

Menurut Asep Ma’mun atau biasa disapa Bije, Perbup Nomor 60 Tahun 2023, terutama terkait pelayanan gawat darurat kesehatan masyarakat, memiliki dampak yang signifikan.

“Implementasi Perbup ini, terutama terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk pelayanan kesehatan darurat, telah menyulitkan masyarakat,” ungkapnya saat diwawancara awak media pada Kamis (25/4/2024).

Asep menjelaskan bahwa proses teknis di lapangan setelah pemberlakuan Perbup tersebut, terutama terkait pelayanan kesehatan darurat, menjadi lebih rumit.

“Kami tidak dapat memfasilitasi masyarakat ke RSUD karena RSUD hanya fokus pada data yang ada dalam database mereka, dan tidak bisa memfasilitasi masyarakat diluar itu. Saya baru-baru ini mencoba memfasilitasi kasus darurat masyarakat, namun RSUD tidak dapat memberikan pelayanan karena masyarakat tidak terdaftar dalam DTKS,” tuturnya.

Ia berharap bahwa Perbup Nomor 60 tersebut dievaluasi ulang atau basis data DTKS diperbaharui (pemutakhiran), sehingga pertimbangan di lapangan sebelum diberlakukan dapat diperhitungkan dengan baik.

“Perbup ini menyulitkan akses kesehatan masyarakat di bawah standar ekonomi yang terdaftar dalam DTKS,” tegasnya.

Gambar 2024 04 26 074256535
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saat Bincang Dengan Perwakilan Apdesi dan Camat Cisarua.

Ditempat berbeda, Erik, Kasi Kesra Desa Citeko mengaku diberlakukannya Perbup nomor 60 dianggap menyulitkan warga terlebih seringkali dirinya membantu masyarakat di Desa-nya yang membutuhkan pertolongan darurat (emergency).

“Belum lama kejadian ada warga mau ngurus BPJS agar dimasukin DTKS. Sementara untuk masukin database ke DTKS tidak semudah apa yang dibayangkan itu bisa berbulan-bulan. Iya kalo dulu sih bisa dibantu sama kader bahkan Ketua TKSK punya akses tapi sekarang semuanya mengurusnya dikembalikan lagi ke Desa. Jadi dengan Perbup tersebut kami merasa kesulitan dimana ujung-ujungnya yang kasihan mah masyarakat.” pungkasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *