Pwi Kota Bogor Kecam Keras Toko Mitra 10
Read Time:1 Minute, 33 Second

Bogor, PenaPublik.com – Menyikapi adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan photographer Radar Bogor (Group Jawa Pos) saudara Sofyansyah yang mengalami tindakan intimidasi saat meliput jalannya test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan SWAB yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pada Kamis pagi (18/06/2020) di Toko Mitra 10, Jalan K.H Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Bahkan dalam kejadian tersebut pihak Toko Mitra 10 merampas hasil foto dari alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus. Melalui Arie Surbakti selaku Ketua PWI Kota Bogor dan Bagus Harianto, Ketua Tim divisi Advokasi PWI mengecam keras tindakan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan Mitra 10 tersebut.

“Kami Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut. Dugaan adanya Intimidasi, ancaman dan perampasan hasil jurnalistik terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan Pers sebagai pilar ke-empat Demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”

Dan atas dasar itu pula, PWI Kota Bogor mengecam keras dugaan aksi intimidasi, perampasan dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan photographer Radar Bogor, Mengingat, wartawan dalam setiap menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.

“Harus diingat bahwa setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta. Untuk itu kami PWI Kota Bogor meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menangkap oknum pelaku yang diduga telah mengintimidasi, mengancam dan merampas hasil jurnalistik saudara Sofyansyah untuk diminta keterangannya,” tegasnya melalui press rilis usai kejadian.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan Media Massa dapat diselesaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh Hak Jawab dan Koreksi.

“Dan atas peristiwa ini kami Divisi Advokasi PWI KOTA BOGOR siap memberikan pendampingan hukum kepada saudara Sofyansah sesuai perundang-undangan yang berlaku.” tandasnya.( Taufik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *