20220720113046.jpg
Read Time:2 Minute, 15 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) Jabar, Mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang menggelar dan mengeluarkan edaran program pemutihan kendaraan bermotor diseluruh Kota/Kabupaten yang ada di Jawa Barat.

Hal tersebut guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022,” tulis surat edaran tersebut.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat diantara-nya seperti :

Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB.

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama.

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5.

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.

4. Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak.

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.

Menurut Heri Mulyadi, Petugas Penaksir Pajak Samdong Samsat Keliling Kecamatan Ciawi saat dijumpai PenaPublik disela-sela kegiatan mengatakan dengan diluncurkannya program tersebut, Warga masyarakat nampak terlihat antusias.

Hal tersebut kata Heri bisa dibuktikan dengan antrian warga yang mendatangi Samsat Keliling dan Gerai.

“Alhamdulillah sejak ada program pemutihan ini antusiasme warga cukup tinggi, dalam 1 hari saja rata-rata bisa 100 wajib pajak yang melakukan transaksi dan di Kecamatan Ciawi ini kita tugas dari hari Kamis hingga Sabtu. Adapun hari Senin hingga Rabu itu ada di Gerai Samsat Cisarua tepatnya sebrang Masjid Jami Albarokah,” terangnya pada Jum’at lalu.

Program pemutihan itu sendiri masih kata Heri digelar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang diseluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.

“InsyaAllah mungkin nanti diperubahan Bulan Oktober juga akan ada lagi sambil program seperti namun menunggu perintah dari Pak Gubernur dan kebijakan dari pimpinan ya.” tandasnya. (FIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − 3 =