Berita 20181212150511 Penapublik.jpg
Read Time:1 Minute, 29 Second

Bogor, PenaPublik.com – Barulah udara segar dihirup setelah menjalani masa hukuman sekitar 5,5 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan tepat pada bulan Mei lalu mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tersebut. Kini Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008 – 2014, sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/06).

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar dan karena diduga menerima gratifikasi 20 hektare lahan serta sebuah kendaraan Toyota Vellfire.

Febri menjelaskan, sejak awal menjabat, Rachmat sudah meminta dana di luar anggaran kepada sejumlah Kepala Dinas. Uang itu akan digunakan untuk operasional dan pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah.

Masing-masing SKPD sudah memiliki jalur untuk memenuhi permintaan itu. Mulai dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural, dana insentif dari jasa pembayaran RSUD, Upah pungut dan pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan, juga pungutan kepada pemenang tender.

Tahun 2014 silam, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara karena menerima suap Rp 4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektare.

Febri kemudian mengingatkan Menurutnya, sebelum masa kedaluwarsa terlewati, suatu kasus masih bisa diproses karena penuntutan suatu kasus ada waktu 18 tahun hingga itu kadaluwarsa.

“Sekaligus ini juga menjadi pembelajaran bagi penyelenggara Negara yang ada, terutama satu isu krusial pidana yaitu daluwarsa penuntutan. Dalam konteks gratifikasi akan lebih baik ketika pejabat menerima, maka dalam 30 hari kerja segera laporkan ke KPK. Karena ada daluwarsa 18 tahun, artinya penegak hukum tetap bisa memproses selama belum habis masa 18 tahun tersebut.” tandas Febri.

Penulis : Adeas

Editor : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *