Berita 20190327180603 Penapublik.jpg
Read Time:55 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Seusai kegiatan pelantikan KPPS Kecamatan Ciawi pada Rabu (27 Maret 2019) salah satu anggota Komisioner Panwaslu Kecamatan Ciawi, Sarif Hasan, memberikan tanggapan terkait banyaknya APK seperti banner, spanduk dan baliho yang terpampang di setiap tiang listrik, pohon bahkan sampai dipaku.

Menurut Sarif Hasan mengatakan bahwa terkait APK seperti banner, spanduk atau baliho yang banyak bertebaran disepanjang Jalan Raya maupun di wilayah pelosok Kampung terutama yang dipaku pada pohon, Pihaknya memberikan tanggapan sesuai aturannya sudah jelas hal itu memang dilarang.

“Kami sudah beberapa kali bersurat kepada Partai Politik supaya menertibkan secara mandiri ketika ketentuan-ketentuan dalam rangka perundang-undangan tidak ditaati secara seksama, hanya saja hingga saat ini memang ada yang sudah menjalankan himbauan itu ada juga yang belum melakukannya secara masif,” paparnya.

Ia menambahkan, pihak Panwascam dan Panwas Desa bersama Satpol PP Kecamatan Ciawi akan menertibkan semua APK pada masa tenang yakni 14 April 2019.

“Iya sebelum itu kita sudah harus menertibkan semua APK baik yang melanggar seperti ditiang listrik atau dipohon dan lainnya, Pembersihan secara menyeluruh akan dilakukan oleh Satpol PP dan Panwascam serta Panwas setiap Desa.” pungkasnya.

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *