Gambar 2024 06 11 222053392
Read Time:58 Second

JAKARTA, PENAPUBLIK.COM – Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) merespon aksi tangkap paksa pihak Polresta Banyuwangi dan menaikkan status tersangka terhadap Muhriono (petani pakel) yang dijerat pasal pengeroyokan.

Menurut Muhammad Aldiyat Syam Husain, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Ketahanan Nasional PB HMI mengatakan status tersangka dan penahanan yang di sangka kan diduga merupakan upaya kriminalisasi ditengah situasi masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

Diketahui bahwa sejak 2018, warga Desa pakel bersengketa dengan PT. Bumi Sari, warga pakel merasa lahannya diambil sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan.

“Tidak sepatutnya pihak Polresta Banyuwangi melakukan aksi tangkap paksa Pak Muhriono. Pertanyaan besarnya apakah Pak Muhriono adalah DPO pelaku kejahatan, Teroris, atau Koruptor yang kabur terus karena sudah diketahui keberadaannya jadi dilakukan tangkap paksa, ya begitu? Beliau kan (Muhriono) petani yang memperjuangkan hak hidupnya, harusnya aparat bisa lebih persuasif lagi” ucapnya.

Muhriono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan kata Aldiyat tentu akan mendatangkan atensi publik yang lebih luas, mempertanyakan secara detail tindak pidana yang dilakukan Muhriono seperti yang disangkakan.

“Untuk itu, kami mendesak pihak Polresta Banyuwangi untuk membebaskan Pak Muhriono dan tidak kembali melakukan aksi tangkap paksa petani Desa pakel.” tandasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 + 4 =