Satpolpp.png
Read Time:1 Minute, 42 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui UPT Penataan Bangunan II Ciawi melakukan kegiatan sosialisasi penyebaran atau pendistribusian surat teguran III setelah menindaklanjuti teguran II terhadap bangunan tempat usaha yang berlokasi dikawasan Puncak wilayah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Kamis (13/6/2024).

Pantauan PenaPublik, Kegiatan tersebut sekaligus pendataan tempat usaha oleh para petugas dari BPKPP didampingi Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cisarua bersama jajarannya dilakukan dengan cara menyisir door to door mendatangi tempat usaha satu persatu.

Berdasarkan informasi dari surat teguran yang di tanda tangani Kepala UPT didapati beberapa bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tercantum dalam surat edaran tersebut, Para pemilik bangunan agar segera menyelesaikan proses perizinannya terlebih dahulu sesuai ketentuan tekhnis yang berlaku di Kabupaten Bogor.

Surat Teguran III yang Dilayangkan UPT Penataan Bangunan DPKPP Untuk Pemilik Bangunan yang Tak Berizin Dijalur Puncak.

Kendati demikian, Jika tidak mengindahkan surat teguran III dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima surat teguran III, Maka para pemilik bangunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami Satpol-PP Kecamatan  Cisarua dari seksi trantib hari ini mendampingi DPKPP terkait pemberian suratan teguran ketiga kepada para pemilik bangunan yang berdiri sepanjang jalan Raya Puncak khususnya menyisir diwilayah Desa Tugu Utara. Kalo udah dari DPKPP berarti ini bangunan tanpa izin. Tentunya ada tahapan, teguran satu, dua dan tiga,” terang Komarudin, Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cisarua.

Lanjutnya, SP3 dari DPKPP nanti setelah penyebaran surat tersebut kata Komar ada pengkajian dan ada pelimpahan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Iya, Nantinya dari Satpol PP ada teguran lagi dan akhirnya ke tahapan penertiban mulai dari wilayah Warpat hingga Gantole,” ucapnya pada Kamis (13/6).

Sementara itu Tom, Salah seorang petugas pendistribusian surat teguran ke 3 menuturkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait hal penertiban.

“Yang bisa memberi pernyataan dari Kepala UPT kang, nanti bisa langsung ke Pak Agung selaku Kepala UPT Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi.” tandasnya. (FIK/Wa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 2 =