Puncak.png
Read Time:1 Minute, 42 Second

CISARUA, PENAPUBLIK.COM – Hari kedua, Pemasangan spanduk dan baliho berukuran besar yang mengandung pesan moral kembali dilakukan oleh para punggawa KWP bersama aktivis Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (ABMS) dibeberapa titik wilayah dari mulai perbatasan Kabupaten Bogor dengan Cianjur hingga keluar tol Gadog Megamendung pada Kamis siang (11/7/2024).

“Alhamdulillah pemasangan baliho dan banner hari ini secara keseluruhan sudah terpasang dibeberapa titik wilayah jalur Puncak. Aksi damai ini sebagai salah satu bentuk rasa prihatin terhadap kondisi alam di kawasan wisata Puncak yang mulai rusak kelestariannya. Terima kasih kepada rekan-rekan aktivis AMBS dan kepada warga yang telah mensupport aksi kami ini,” tutur Maulana Baung.

Sementara itu Azet Basuni, Aktivis AMBS mengatakan bahwa baliho dan banner yang di pasang di inisiasi oleh rekan-rekan KWP di beberapa titik di kawasan Puncak sebagai bentuk kecintaan sekaligus rasa prihatin terhadap kondisi Puncak saat ini.

“Kami mendukung penuh apa yang digagas dan dilakukan rekan-rekan di KWP atas apa yang terjadi di kawasan wisata Puncak saat ini salah satunya adalah penertiban dan penataan PKL yang secara tidak langsung itu jomplang dengan fakta dilapangan. Masih banyak bangunan-bangunan liar dan tanpa ijin tapi masih berdiri kokoh alias tidak dibongkar,” ungkap Azet sapaan akrabnya pada Kamis petang (11/7).

Azet dan rekan-rekannya baik di AMBS maupun KWP meminta Pemkab Bogor lebih tegas kepada mereka yang telah melanggar aturan di kawasan Puncak.

“Tanpa pandang bulu dan jangan tebang pilih, semuanya harus mendapatkan keadilan yang sama. Kalau mau dibongkar ya harus dilakukan terlebih kepada mereka yang melanggar aturan. Jadi tegakkan Perda sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, sehingga tidak ada kecemburuan sosial dari PKL jalur Puncak yang saat ini dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas,” tegasnya.

Dirinya berharap Pemkab Bogor benar-benar melakukan penataan kawasan Puncak yang berkesinambungan dan lebih baik lagi kedepannya.

“Terus juga mengenai bangunan-bangunan liar sebisa mungkin bukan hanya penataan saja kalau memang lahan tersebut tidak boleh dibangun atau tanpa ijin, maka harus segera dilakukan pembongkaran. Sekali lagi kami minta kepada Pemkab Bogor agar tidak tebang pilih lakukan sesuai aturan Perda.” tandasnya. (FIK/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 14 =