Mandagi Penapublik
Read Time:1 Minute, 16 Second

PenaPublik.com – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) menyayangkan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan terhadap wartawan Media Berita News Muhamad Asrul sejak (29/01/2020) terkait masalah pemberitaan.

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi mempertanyakan alasan penyidik menahan tersangka yang nota bene adalah wartawan.

“Seharusnya penyidik Polri tidak sembarangan menerapkan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan yang membuat berita kasus korupsi, terlebih melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Mandagi dalam siaran persnya yang dikirim ke jaringan media Dewan Pers Indonesia.

Mandagi juga menegaskan, penyidik Polri seharusnya memahami bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahin 1999 tentang Pers di dalam menjalankan praktek jurnalistik.

Menurutnya, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik untuk menahan wartawan Muh Asrul. “Seharusnya penyidik membuktikan dulu keterangan tersangka korupsi yang menyebutkan oknum anak Bupati terlibat kasus yang menjeratnya. Media kan hanya meneruskan informasi tersebut dan pihak yang diberitakan sudah diberi ruang hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikannya,” ujarnya.

Mandagi juga meminta Kapolri Idham Asiz segera menegur Kapolda Sulsel agar tidak mengkriminalisasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami justeru meminta Kapolda setempat mengusut tuntas apakah benar anak bupati (Farid Kasim Judas) terlibat kasus sebagaimana ramai diberitakan atau tidak,” imbuhnya.

Mandagi juga menyarankan kepada wartawan Muh Asrul agar segera membuat laporan balik atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya oleh anak bupati tersebut. Karena, menurut Mandagi, laporan balik terhadap upaya kriminalisasi praktek jurnalistik pernah dilakukan Ketua DPD SPRI Nusa Tenggara Timur Bonifasius Lerek terhadap salah satu Bupati di NTT yang sebelumnya melaporkannya dengan jerat UU ITE.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × one =