Warga Ciawi Sumringah Dapat Air Gratis1
Read Time:2 Minute, 12 Second

Ciawi, PenaPublik.com – Air merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar. Karena dalam tubuh manusia terdapat kandungan air yaitu pada bayi 80 persen, orang dewasa 60 persen, dan usia lanjut sebanyak 50 persen. Menurut Badan Dunia yang menangani masalah kesehatan, World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa per individu membutuhkan air 30 liter per hari, yaitu 10 liter untuk minum dan 20 liter untuk sanitasi.

Sementara penggunaan air untuk pertanian membutuhkan pasokan air Dunia paling besar sekitar 70 persen, kebanyakan untuk irigasi. Dan untuk industri 20 persen yang didominasi energi dan manufacturing, serta 10 persen sisanya untuk rumah tangga.

Saat melintas di Jalan Raya Sukabumi, Tepatnya di wilayah RW 02 tepatnya depan parkir salah satu Agen beras, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Nampak terlihat kerumunan warga satu persatu datang menghampiri sebuah kendaraan truck tangki dari perusahaan swasta Ciwangi, berisi air mineral sebanyak kurang lebih 8500 liter diperuntukan bagi warga sekitar yang membutuhkan.

“Iya seperti diketahui di wilayah Ciawi ini sedang kesulitan air, Sumur warga banyak yang mengalami kekeringan dan kami berupaya membantu meringankan warga memberikan sarana air bersih untuk kebutuhan rumah tangga,” terang Didin Samsudin, Pada Jum’at (20/09).

Pihaknya mengakui saat ini memang sedang terjadi kekeringan akibat musim kemarau yang cukup panjang. Dirinya menuturkan setiap RW yang ada di Desa Ciawi mendapatkan sarana air bersih secara gratis.

“1 hari 1 tangki per RW, kalo keburu jam 4 hingga jam 5 kami menuju Kampung Tipar sekitar RW 04 atau belakang Kampus Unida termasuk Warung Seri sementara ini sedang berkoordinasi dengan pihak setempat karena aksesnya agak jauh,” kata Didin yang mengaku sebagai Timsesnya H. Nana Sumarna S.Ag, Calon Kepala Desa Ciawi sekaligus petahana.

Ucok, Salah seorang warga RW 02 Desa Ciawi mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas bantuan air bersih ini.

“Alhamdulillah bagi kita sangat berarti banget apalagi air disekitar sini lagi surut. Kita gunakan untuk keperluan dirumah, Terima kasih kepada Pak Haji Nana yang memberikan bantuan air ini.” singkatnya.

Melihat ke arah regulasi, terkait Sumber Daya Air ini diatur dan dijelaskan dalam UU No.7 Tahun 2004 yang berbunyi “Sumber Daya Air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberi manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, SDA dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan mengatur hak atas air. Penguasaan negara atas SDA yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Reporter : Taufik Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *