Ciawi, PenaPublik.com – Sejatinya, Air merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling mendasar. Karena dalam tubuh manusia terdapat kandungan air yaitu pada bayi 80 persen, orang dewasa 60 persen, dan usia lanjut sebanyak 50 persen. Menurut Badan Dunia yang menangani masalah kesehatan, World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa per individu membutuhkan air 30 liter per hari, yaitu 10 liter untuk minum dan 20 liter untuk sanitasi.
Sementara penggunaan air untuk pertanian membutuhkan pasokan air Dunia paling besar sekitar 70 persen, kebanyakan untuk irigasi. Dan untuk industri 20 persen yang didominasi energi dan manufacturing, serta 10 persen sisanya untuk rumah tangga.
Saat melintas di Jalan Raya Sukabumi, Tepatnya di wilayah RW 02 Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Tim PenaPublik memyempatkan diri melihat kerumunan warga yang sedang antri air bersih. 1 unit kendaraan truck tangki yang berasal dari perusahaan swasta, Dalam kerumunan warga tersebut nampak terlihat sosok perempuan yang menurut informasi, Ia yang menggagas dan memberikan sumbangan berupa air bersih untuk para warga sekitar.
“Bebas sih kayaknya mau ambil berapa ember juga, Ini saya bolak-balik antri kesini karena memang butuh air bersih untuk dirumah. Terima kasih atas bantuan sarana air bersih dari salah satu Calon Kepala Desa Ciawi untuk warga disekitar sini,” ungkap Heru.
Sementara itu Luki, Warga Ciawi mengaku bantuan sarana air bersih ini sifatnya urgent karena dengan musim kemarau seperti ini para warga merasa kesulitan air.
“Iya kita lihat kondisi dilapangan, Warga membutuhkan sarana air bersih untuk itu kami dan Ibu Novi berniat memberikan bantuan seperti ini semata-mata untuk warga dan insha Allah tempat lainnya juga akan kebagian,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Novi Aryani, Warga Ciawi yang pada Pilkades 2019 serentak ini dirinya mengikuti kontestasi sebagai Calon Kepala Desa, Ia menuturkan bahwa masalah air itu sangatlah penting dan menjadi kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup manusia. Musim kemarau yang dirasakan cukup panjang ini membuat warga kesulitan sarana air bersih.
“Kami bagikan secara gratis kepada warga, Insha Allah wilayah lain nanti juga akan kebagian.” pungkasnya.
Melihat ke arah regulasi, terkait Sumber Daya Air ini diatur dan dijelaskan dalam UU No.7 Tahun 2004 yang berbunyi “Sumber Daya Air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberi manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, SDA dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil. Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan mengatur hak atas air. Penguasaan negara atas SDA yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Reporter : Taufik Hidayat