Hmi Mpo Soroti Tindakan Kriminalisme Terhadap Pkl Pasar Kota Bogor 1.jpg
Read Time:3 Minute, 14 Second

BOGOR, PENAPUBLIK.COM – Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor setelah mencermati kasus penggeroyokan satu diantara Pedagang Kaki Lima (PKL) pedagang buah-buahan, yakni Ujang Sarjana di kawasan Pasar Bogor yang terjadi pada 26 November 2021 dimana peristiwa tersebut muncul akibat para pedagang menolak aksi pungutan liar (pungli) dilakukan oleh sekelompok yang diduga preman yang membawa senjata tajam di pasar tersebut dan menimbulkan adu mulut bahkan pertikaian.

Imbasnya PKL dilaporkan oleh sekelompok yang diduga preman pada 2 Desember 2021 kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Bogor Tengah dengan tuduhan pengeroyokan terhadap 2 orang korban yaitu Ade Agus Susanto dan Ardiansyah.

HMI-MPO Cabang Bogor mencermati perjalanan kasus tersebut yang justru mengalami sejumlah kejanggalan, pertama, Ujang Sarjana selaku PKL yang dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan, justru tidak melakukan aksi tersebut yang dikuatkan oleh saksi dari sejumlah pedagang lainnya.

Dua Warga Kota Bogor Saar Curhat Kepada Kapolres.

Kedua, muncul tuduhan penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ujang Sarjana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya tidak ada pemeriksaan sama sekali.

Ketiga, telah terjadi dugaan kriminalisasi atas persengkongkolan antara kelompok yang diduga preman dengan oknum kepolisian terhadap Ujang Sarjana yang dijadikan tersangka, padahal ia adalah pedagang buah-buahan yang menolak aksi pungli.

Keempat, diragukannya visum terhadap pelapor yang dilakukan 3 bulan pasca peristiwa terjadi.

Kelima, bahwa Ujang Sarjana telah ditahan dalam kurungan sel penjara selama 3 bulan dengan kasus yang masih berjalan.

Keenam, bahwa peristiwa tersebut muncul karena hadirnya pungli yang merugikan Kota Bogor dan terkesan ada pembiaran oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Bogor.

Maka demi mengedepankan nilai Pancasila serta jaminan konstitusional, bahwa berdasarkan UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, HMI-MPO Cabang Bogor dengan ini menyatakan sikap, diantaranya :

1. Mengutuk keras atas tindakan kriminalisasi terhadap pedagang kaki lima di Kota Bogor.
2. Mengecam segala bentuk premanisme, ancaman, upaya teror, serta segala tindakan yang tidak berkemanusiaan terhadap pelaku usaha kecil di Kota Bogor.
3. Mengajak seluruh Pedagang Kaki Lima di Kota Bogor untuk dapat melakukan galang dukungan solidaritas terhadap Ujang Sarjana.
4. Mendesak Kapolresta Bogor untuk segera melakukan audit terhadap kasus yang tidak masuk akal sehat yang menimpa Ujang Sarjana selaku Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar Kota Bogor.
5. Mendesak Kapolresta Bogor untuk serta segera mencopot Kapolsek Bogor Tengah dan Kanit Reskrim karena diduga telah terlibat dalam upaya kriminalisasi dan premanisme terhadap PKL di kawasan pasar Kota Bogor.
6. Mendesak Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk memvonis bebas Ujang Sarjana selaku terdakwa pelaku penggeroyokan terhadap kelompok yang diduga preman.
7. Menuntut Walikota Bogor untuk segera memberantas Pungutan Liar (PUNGLI) yang telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan dengan tujuan menjaga moralitas dan semangat memberantas pungli di Kota Bogor.

Atas nama Keluarga Besar HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM – MAJELIS PENYELAMAT ORGANISASI (HMI-MPO)
CABANG BOGOR.

Yogi Mulyana, Pejabat Ketua Umum dan Asep Maulana, Sekretaris Umum.

Sebelumnya, Video dua pedagang di Pasar Bogor, Rahman (20) dan kakak perempuannya Kurniali (23) mengadu dengan histeris ke Presiden Jokowi viral di media sosial. Keduanya mengatakan bahwa paman mereka, Ujang Sarjana, ditangkap polisi karena melawan pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor.

“Bapak di sini banyak pungli, Pak. Tolong, Bapak, Om kami menolak pungli, ditangkap polisi,” ujar Rahman, ditimpali Kurniali kepada Jokowi di Pasar Bogor, Bogor, Jawa Barat, Pada Kamis (21/4).

Polresta Kota Bogor membenarkan pihaknya menangkap Ujang Sarjana dan membantah adanya kriminalisasi dalam kasus itu. Tetapi, karena Ujang Sarjana dan 6 kawannya melakukan pengeroyokan terhadap sesama pedagang bernama Andriansyah dan Ade.

“Tentunya ini menjadi perhatian kita semua, sehingga kami melaksanakan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan, tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” tutur Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan pers-nya pada Jumat (22/4). (all)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *