Bogor, Penapublik.com – Pesta rakyat pemilihan Kepala Desa tiga bulan lagi akan digelar dan serentak di 19 Desa Se-Kabupaten Bogor dilaksanakan pada 28 Oktober mendatang, Panitia Pilkades Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Bersama Ketua RT se- Desa bahas persiapan dan tekhnis pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pemilih tambahan.
Encep Badru Kamal, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cinagara Mengatakan rapat panitia kali ini perihal pemberitahuan peraturan Bupati no. 41 tahun 2016 tentang pendataan calon pemilih. Perbup 2009 nomor 29 tahun 2014 hak pilih warga cinagara yang berdomisili minimal 6 bulan.
Karena menurut Ia, Peraturan RT yang dahulu Ketua RT diperolehkan mengeluarkan domisili, saat ini ada perubahan Perbub Nomor 41 tahun 2016 bahwa Ketua RT tidak dapat mengeluarkan keterangan domisili.
“Calon pemilih yang telah berusia 17 tahun lahir pertanggal 28 oktober syaratnya harus berdomisili, berKartu keluarga, dan memiliki KTP-Elektronik,” terangnya.
Sementara Dery.C, Bhabinkabtibmas Cinagara, dalam sambutannya menghimbau kepada panitia Pilkades dan ketua RT agar dapat bekerjasama dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Semoga Pilkades bulan Oktober mendatang berjalan aman, tertib dan sukses tanpa ekses, tidak ada kejadian yang tidak diharapkan. Untuk itu maka panitia dan Ketua RT wajib melakukan sosialisasi langsung dengan warganya serta mengkampanyekan Pilkades yang bersih, aman dan bersaing secara sehat minimal melalui spanduk yang dipasang disetiap RT.” pungkasnya.
(Aji/TH)