PenaPublik.com – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, Adalah dasar hadirnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi dan menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk setiap warga negara.
Namun ada beberapa hal yang menjadi momok permasalahan di tengah masyarakat terlebih soal pahaman yang belum sepenuhnya dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat hingga kini, salah satunya sebuah kewajiban untuk mendaftarkan diri pada program JKN ini.
Alhasil masih banyak orang khususnya dalam kondisi tidak mampu secara finansial yang ketika mengurus Administrasi di rumah sakit kelabakan karena harus mendadak menyelesaikannya.
Ditambah lagi Ada beberapa perbedaan klasifikasi yang disediakan yaitu BPJS Kesehatan Mandiri dengan pembayaran iuran per bulan langsung oleh setiap peserta dan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran ditanggung oleh pemerintah.
Baik BPJS Mandiri maupun BPJS PBI memiliki fungsi yang sama, namun khusus Peserta BPJS PBI hanya diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu.
Sebagai contoh Jika sebelumnya dikenal dengan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) yang sekarang otomatis masuk dalam kepesertaan JKN melalui BPJS PBI.
Kembali pada permasalahan soal kewajiban pendaftaran kepesertaan JKN, maka selanjutnya kita lihat bagaimana upaya yang dapat dilakukan saat warga tidak mampu mengurus administrasi di rumah sakit yang mungkin jika tidak menggunakan BPJS warga harus membayar Jutaan Rupiah untuk beberapa Kasus seperti Operasi dan pembelian obat-obatan yang cukup membebani keuangan.
Saat ini banyak orang masuk rumah sakit tanpa persiapan sebelumnya, baik persiapan finansial maupun kepesertaan JKN melalui BPJS, Untuk itu dibawah ini adalah upaya paling tepat jika seseorang kesulitan/tidak mampu mengurus administrasi (Pembayaran) di Rumah Sakit.
Yaitu dengan mengurus rekomendasi ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Setempat, Apa saja yang diperlukan dan bagaimana tahapannya?
Studi Kasus tahapan dibawah ini adalah untuk pasien yang telah masuk RS dengan rencana BPJS karena Kepesertaan BPJS Pasien belum aktif.
Persiapkan dokumen-dokumen dibawah ini:
– Materai 6000
– Kartu Keluarga
– KTP
– SKTM
– Surat Rekomendasi/Pengantar/Keterangan Rumah Sakit
– Nomor Virtual Account BPJS (Jika Sudah Mendaftar BPJS Namun belum aktif)
Untuk diketahui RS biasanya hanya memberikan keringanan waktu 3×24 untuk mengurus BPJS jika saat pendaftaran pasien disampaikan sebagai Pasien Rencana BPJS.
Ada baiknya persiapkan beberapa rangkap Fotocopy dokumen diatas, sehingga tidak perlu repot untuk mencari jasa fotocopy, karena dibeberapa kantor dinas yang dituju tidak tersedia layanan fotocopy, tentunya dengan begitu pun lebih irit tenaga dan waktu.
#Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan Setempat
Tahap pertama datanglah ke Kantor Desa/Kelurahan ditempat anda tinggal, sampaikan bahwa akan mengurus SKTM dan berikan Materai.
#Datang Ke Sekretariat TKSK Kecamatan
Lalu bawalah SKTM tersebut ke TKSK untuk mendapat pengesahan berupa tandatangan dan Stample Ketua TKSK setempat, biasanya TKSK juga berkantor di area Kecamatan.
#Datang Ke Kantor Pelayanan di Kecamatan
Setelah SKTM diberikan pengesahan, bawalah ke kantor Kecamatan setempat untuk dicatat, biasanya dokumen yang telah di tandatangani oleh Camat/Kepala Seksi terkait diharuskan untuk di fotocopy.
#Datang Ke Rumah Sakit
Setelah itu bawa SKTM ke bagian pendaftaran RS dimana tempat pasien dirawat, dan mintalah Surat Rekomendasi/Pengantar/Keterangan Rumah Sakit untuk selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial/ Dinas Kesehatan.
#Datang Ke Dinas Sosial
Sebetulnya ini dilakukan hanya untuk pasien yang dalam kartu keluarganya tidak ada 1 pun yang terdaftar di BPJS, ambil antrian dan sampaikan SKTM kepada petugas dan jawab beberapa pertanyaan terkait pasien. Nantinya Petugas akan memberikan Sebuah surat untuk dibawa ke dinas kesehatan.
#Datang Ke Dinas Kesehatan
Bawalah semua berkas yang didapat mulai dari Desa/Kelurahan hingga Dinas sosial tersebut ke Bagian Pelayanan di Dinas Kesehatan, sampaikan bahwa ingin mengurus SKTM.
Petugas akan memeriksa semua dokumen dan menanyakan beberapa hal terkait pasien hingga pada akhirnya akan dibuatkan sebuah surat yang dapat diberikan ke RS untuk jaminan sesuai peraturan yang berlaku.
#Kembali ke Rumah Sakit
Kembalilah ke RS dan sampaikan surat dari Dinas Kesehatan tersebut pada kasir untuk diproses.
#Selesai
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten akan menanggung biaya Rumah Sakit sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk kasus seperti ini membutuhkan ketelitian saat mengurus dokumen-dokumen, pastikan data dalam setiap surat sudah sesuai, waktu yang dibutuhkan cukup panjang terurama di jam sibuk akan terjadi antrian di setiap kantor.
(ND)